Polsek Tambang ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu 5,24 Gram

TERAS RIAU Kampar-Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5, 24 Gram di jalan Tambusai desa Kualu kecamatan Tambang, Kampar. Riau (25/1/2022)

Dua pelaku dibekuk petugas kepolisian, yakni, Asroni alias Oni Bin Zulkarnaini, asal desa Parit Baru kelahiran 1987 dan Siswanto alias Anton Bin Safrizal, asal desa Terantang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Anggota Reskrim Polsek Tambang menemui beberapa barang bukti, dua buah plastik berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,24 Gram, satu buah kota rokok Sampoerna, satu unit sepeda motor Ninja warna putih, satu unit handphone warna hitam merek Vivo, satu buah STNK sepeda motor Ninja warna putih BM 4540GN.

Anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi, bawah, akan ada terjadi transaksi narkotika di desa Kualu,” Atas sebuah Informasi, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza, SH dan anggota untuk melakukan penyidikan,” ujar Kapolsek Tambang, Iptu. Mardani Tohenes, SH. MH, kepada awak media, Rabu, 26 Januari 2022. Siang WIB.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian tim melakukan patroli disekitar jalan Tambusai desa Kualu, dan pada saat itu melintas dua orang menggunakan sepeda motor Ninja warna putih dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku,” tambah Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapannya kepada awak media.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, lansung memberhentikan kedua pelaku dan pada saat mengamankan pelaku yang bernama Siswanto alias Anton, salahsatu pelaku yang bernama Asroni alias Oni melarikan diri kearah perkebunan sawit masyarakat.

Oleh karena itu, tim lansung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan ketua RT setempat, Safrizal.

Untuk selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Krt)