PT Home Credit Pecat Karyawan Tanpa Prosedural

PT Home Credit Pecat Karyawan Tanpa Prosedural

HukRim318 Views

TERAS PEKANBARU – Seorang karyawati PT Home Credit Indonesia Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh
pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau
nasabah kerjanya.

Anehnya, PHK yang dilakukan PT yang memiliki ratusan cabang di Indonesia tersebut
terhadap keryawannya dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga
ketiga kepada bersangkutan.

”Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Dan menjadi
karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada
tanggal 6 September 2023 lalu,” Uci mengawali ceritanya, kemarin.

Dirinya membantah dan menyatakan tidak benar adanya tuduhan terhadap dirinya yang disebut
dalam surat PHK itu telah melakukan tindakan melanggar kode etik Perusahan Home Credit
Indonesia, yaitu telah memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment)
kepada Konsumen dalam hal ini MS atau Pihak Internal Home Credit Indonesia.

Ms atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk
menilai kinerja sales (Mistery Shopper). ”Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia
bertugas dan bertanggungjawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit
Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama. Setiap sales
seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama Konsumen yang ingin di follow up kembali
ingin melakukan pembiayaan kredit. Saya diberikan lids RPOS (Konsumen yang ingin di
follow up) setiap harinya 40 Konsumen sampai 60 Konsumen setiap harinya,” sebutnya.

Ceritanya berawal pada 15 Agustus, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang
diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment)
tetapi Uci mengatakan menolaknya.

”Karena didalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS
(Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit
multy guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit.
Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia
mendapatkan limit multiguna atautidak,” jelasnya.

”Sebagai sales saya hanya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang
ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit). Karena ketidak pahaman MS (Internal Home
Credit) pada tanggal 19 Agustus 2023 saya mengajaknya untuk berjumpa karena dia tidak
paham menggunakan aplikasi Home Credit,” tambahnya.

Mana pada 19 Agustus 2023 tersebut MS mengajak berjumpa sehabis pulang kerja. ”Disini
saya mengiyakan berjumpa dengan MS tersebut dalam keadaan buru-buru ada acara. MS membawa
rekaman ketika berjumpa. Saya tidak memperbolehkan terjadinya kecairan dana ilegal
(Encashment) terbukti dari chatt-an dan penolakan saya diakhir rekaman. Ditengah rekaman
itu bukan dalam bentuk penawaran atau memperbolehkan tetapi itu adalah bagian dari Quasen
Of The Box saya terhadap MS dimana dalam chattannya saya dengan MS ingin memastikan dan
memperjelas hal itulah yang diinginkannya untuk menjebak saya,” jelasnya lagi.

”Jika saya memperbolehkan, saya seharusnya memproses MS dan terjadilah Encashment tetapi
dengan tegas dan jelas saya menolaknya baik di chatt-an maupun diakhir rekaman serta
tidak ada faktor perencanaan didalamnya. Saya berjumpa Konsumen/MS tersebut di Indomaret.
Dalam hal ini tempatnya direkaman sudah direkayasa pihak internal seolah-olah terjadi
ditoko. Dalam peraturan home credit hanya diperbolehkan memproses Konsumen ditoko atau
dirumah Konsumen,” tambahnya.

Ketika pihak Internal Home Credit melaporkan ke pusat, lanjutnya hanya memberikan bukti
rekaman pertemuan dirihya dan MS saja. Disini Uci merasa difitnah dan sudah merencanakan
dan memproses pencairan dana (Encashment) di toko dalam hal ini kredit barang boleh
dijual kembali.

Maka pada 4 September 2023, dirinya dinyatakan TERMINATE (PHK). Padahal selama ia bekerja
di PT Home Credit Indonesia, diriya sudah memberikan yang terbaik. Terbukti, ia pernah
menjadi sales terbaik Green dan Black berkali-kali serta diakhir Uci sebelum di-PHK 3
bulan berturut-turut mencapai vas (Asuransi) menjual asuransi terbaik di Sumatera. Dengan
tidak adanya tunggakan Konsumen dan score card penilaian kinerja sales diatas 100 persen
dengan pencapaian diatas 200 juta.

Terakhir, sebutnya, pada 6 September 2023 dirinya dipecat perusahaan. Dengan tuduhan
telah mencemarkan dan melakukan pencairan dana ilegal. ”Disini saya sudah menjelaskan
dan memberikan bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah, yaitu bukti rekaman dan chattan
dengan MS (Internal Home Credit). Lebih parahnya lagi 5 tahun saya bekerja menjadi
karyawan tetap. Saya tidak mendapatkan pesangon dan hanya dapat penggantian uang cuti,”
katanya.

Kuasa hukum Uci Gusdiana, Afriadi Andika SH MH sangat menyayangkan sikap perusahaan
sebasar Home Credite Indonesia yang melakukan tindakan PHK sepihak tanpa mengikuti prosedural undang-undang ketenagakerjaan.

”Ini yang sangat kita sayangkan, sudahlah pesangon korban tidak dikeluarkan, dituduh
melakukan kesalahan kerja dan melanggar aturan perusahaan. Bahkan, bersangkutan sama
sekali tidak pernah mengeluarkan suarat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada karyawannya, kok tiba-tiba diberhentikan,” sebut pengacara muda ini heran.

Pihaknya bertekad akan membawa masalah ini ke pengadilan ketika tidak ada titik temu
kedua bela pihak dan kliennya sudah melakukan pelaporan ke Disnaker Riau dan sudah dua kali dilakukan mediasi tapi tidak menemukan jalan keluar.

”Kita sudah dua keli melakukan mediasi kepada kedua bela pihak. Tarakhir tadi, tapi
tak juga menemukan kata sepakat, justru pihak perusahaan mengubah sepihak isi perjanjian
pertemuan pertama dengan pihak yang satu lagi,” heran Bambang, mediator dari Disnaker**