TULANG BAWANG UDIK TUBA-BARAT LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah,dalam usaha peningkatan mutu pendidikan itu, komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif, namun tugas komite sekolah bukan hanya mengalang dana. setidaknya ada beberapa tugas komite sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.(Selasa 5 Maret 2019)
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. komite sekolah juga bertugas memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS) kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Seperti halnya dikatakan komite SDN-03 Margo Kencana Purnawarma membeberkan, “selama ini komite tidak pernah tau tujuan kemananya, kami tidak pernah di ajak rapat tidak pernah tau apa itu rapat yang di selenggarakan oleh pihak sekolah,”ungkapnya kepada fokuskriminal.com saat ditemui di kediamannya, pada Selasa (5/3/2019).
Dirinya juga menyebutkan selama menjabat satu tahun lebih menjadi ketua komite, tidak pernah pegang stempel/cap dalam pembentukan dulu di angkat pun saya tidak tau, terkait rencana kerja sekolah, angaran sekolah, saya tidak pernah di libatkan oleh kepala sekolah, tambahnya.
Apalagi agenda rapat, demi Allah dan rasul-nya saya tidak pernah ikut rapat, selama satu tahun berarti sudah 4 triwulan terkait realisasi anggaran dana operasional sekolah (BOS), saya selaku ketua komite sekolah tidak dilibatkan, berarti adanya pemalsuan tanda tangan, saya tidak pernah tanda tangan masalah dana di sekolah, baik itu rencana kerja anggaran sekolah, dan lain-lainnya, jelasnya
Terpisah kepala SDN-03 Marga Kencana Ari Rejo S.Pd. mengatakan terkait setempel/cap “Beliau berkata setempel/cap ya ada, saya bawa memang sejak terjadinya perubahan atau pergantian, waktu habis pak susyono baru di gantikan pak Purnawarman, lebih dari satu tahun lamanya setempel/cap saya gunakan, sering saya pakai “ya kadang-kadang ada yang harus di stempel mendadak ya artinya itu mengetahui ketua komite,” kilahnya “pak Purnawarman kan tidak perjalanannya kan tidak mesti di tempat, ya kita tau perjalanan kerja dia kan jauh,”jelas kepsek.
Menyikapi adanya kejanggalan dilakukan kepala sekolah SDN-03 Marga Kencana dengan membuat polemik keputusan sendiri, Kami himbau kepada Dinas terkait agar segera menindak tegas oknum kepsek yang telah diduga memalsukan tanda tangan Ketua komite sekolah atau melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” pungkas (san)