Abun Yani menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jambi

Headline3384 Views

JAMBI, (Terasriau.com) – Abun Yani kembali mengalahkan Pemkab Tanjab Timur dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Kali ini, mantan Calon Bupati Jalur independent kabupaten Muarojambi ini memenangkan gugatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemkab Tanjabtim untuk PT MJSL.

Putusan terhadap gugatan itu dibacakan pada Rabu (21/11/2018) kemarin di PTUN Jambi.

Ihsan Hasibuan, kuasa hukum Abun Yani menjelaskan, jika majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan membatalkan 4 surat keputusan kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur milik PT MJSL.

“Alhamdulillah majelis hakim memerintahkan kantor pelayanan perizinan terpadu membatalkan 4 SK terkait IMB itu. di antaranya, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur No 172/IMB/TJT-PJT/VIII/2018 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur no 173/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015. Ketiga Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur no 174/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015 dan terkahir Keputusan Kepala Kantor PPT Tanjab Timur no 175/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015,” urainya.

Sementara itu, Abun Yani sendiri bersyukur atas keputusan ini. Ia berharap Pemkab Tanjab Timur menerima putusan PTUN itu dan menjalankan amar putusannya.

“Ya kita berharap Pemkab Tanjab Timur legowo dengan putusan ini dan melaksanakannya dengan mencabut empat IMB dari PT MJSL,” kata Abun Yani.

Menurutnya, ini merupakan gugatan kedua yang dilakukannya setelah izin lokasi yang juga dimenangkannya di tingkatan banding.

“Alhamdulillah putusan telah selesai dalam perkara ini dan menerima semua gugatan kita dan menolak eksepsi tergugat dari pemerintah Tanjamtim dan PT MJSL. Membatalkan IMB pabrik kelapa sawit PT MJSL dan mencabut izinnya. Ada 4 IMB yang izinnya berdiri di atas tanah milik kita.

Dia berharap ke depan, pemerintah daerah terutama dalam Provinsi Jambi tak sembarangan dalam mengeluarkan izin. Harus memperhatikan kepentingan dari masyarakat.

“Ini kita memperjuangkan keadilan untuk sesuatu yang positif untuk ke depan agar ke depan pemerintah jangan sewenang-wenang untuk memberikan izin dan mengabaikan hak orang. Untuk investor silahkan berinvestasi tapi jangan mengenyampingkan kepentingan orang banyak, selama kita berjuang mencari keadilan agar mendorong kita untuk berfikiran terbuka dan jujur serta bertindak benar,untuk itu saya berharap pemkab tanjabtim dan Pt MJSL menyatakan sikap sportif atas kekalahan mereka di PTUN JAMBI,dan memerhatikan hak” orang lain untuk menjamin bahwa kita di perlakukan adil.

Dan saya yakin jalan pintas tidak ada,akan tetapi jalan itu selalu ada jika kita berjuang demi hukum dan keadilan,kebenaran tidak takut pada pernyataan apa pun,dan kita meyakini bahwa hukum adalah panglima tertinggi di dunia ini,maka nya kita lakukan gugatan untuk kesekian kali nya untuk mencari keadilan, tutupnya (jgt)