Sebelum Sampai di Malaysia, 47 Pekerja Migran Indonesia Digagalkan di Selat Riau

Kota Batam649 Views

BATAM, Terasriau.com -Aparat Direktorat Polairud dan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyendundupan 47 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan menyeberang ke negara Malaysia.

Saat speedboat yang mereka tumpangi diperiksa petugas, ditemukan 47 orang pekerja ilegal, terdiri dari 2 perempuan dan 45 laki-laki. Mereka akan diberangkatkan tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan 1 unit speedboat berwarna abu-abu.

Polda Kepri menggelar ungkap kasus terkait Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Indonesia, di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019) yang dihadiri Dirresnarkoba, DirPolairud serta Kabid Humas Polda Kepri.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlanggan menyebutkan bahwa pada hari Jumat (11/1/2019) sekira pukul 02.30 wib, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di Pulau Cemara perairan Selat Riau, Barelang.

“Saat diperiksa, ditemukan 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal antara lain 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malayasia tanpa dokumen yang sah menggunakan 1 unit speedboat berwarna abu-abu,” katanya kepada awak media di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Sedangkan Nakhoda dan ABK berinisial P dan B, ujarnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Selanjutnya, 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal beserta 1 unit speedboat dan 1 unit handphone dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian,”ujarnya.

Dijelaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 81 Jo, Pasal 69 Jo, Pasal 86 huruf C Jo, Pasal 72 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*/r).

laporan/editor : indra helmy