Yo Tuheeeeeeen! Endri Yupet Disebut “Bak Manopuak Ayiar di Capa, Konai Pacak Muko Surang”.

Yo Tuheeeeeeen! Endri Yupet Disebut "Bak Manopuak Ayiar di Capa, Konai Pacak Muko Surang".

TERAS RIAU TELUK KUANTAN—Bermula dari SK Kepegawaian halaman 2 dari Sekretariat DPRD itu Tidak Diketahui Anggota DPRD Kuansing Endri Yupet SH, ia pun disebut seperti “Manopuak Ayiar di Capa, nan konai Pacak muko surang”. Pasal begini, seperti dikutip di Media Online Hitam-Putihnews.com oleh Awak Media ini , pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Begini kutipan bahasanya pada media tersebut, “Gaji mereka dianggarkan kok untuk satu tahun. Tapi kenapa sekarang mereka diberhentikan. Jangan seenaknya memperlakukan honorer ini,” kata Endri Yupet kepada wartawan menanggapi surat evaluasi honorer dari Pj Sekda Kuansing, Jumat (30/8/2024).

Menanggapi hal itu, seorang penggiat Medsos, Ahmad Fathony, SH tertawa terbahak-bahak dan berucap,”Bung Endri Yupet sebagai wakil rakyat, hendaknya mengetahui lingkupnya di Gedung DPRD dan sepertinya wakil rakyat yang satu ini tidak mengetahui surat edaran Sekretariat DPRD kabupaten Kuansing, terkait hal yang dibahasnya itu, “Ucap Pemuda asal kecamatan Benai itu, setelah tertawanya berhenti.

“Bung Endri Yupet seakan memperlihatkan ketidakpeduliannya terhadap tenaga honor di Pemerintahan kabupaten Kuansing, toh! buktinya, lingkup terdekat para honorer/pegawai di Sekretariat DPRD ia tidak tahu apa yang akan terjadi,” Ucap pria berkacamata itu sambil menggelengkan kepalanya seribu kali.

Diketahui jauh sebelumnya bahwa, Berdasarkan SK Kepegawaian halaman 2 dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang dikeluarkan pada 02 Januari 2024 itu, ditandatangani diatas stempel warna ungu milik Sekretariat DPRD kabupaten Kuansing oleh Sekretaris DPRD aN. Drs . Napisman .

Halaman 2 SK tersebut bertuliskan memutuskan/ menetapkan 5 hal penting untuk diketahui Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honor yaitu!

Pertama, menunjuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Sekretariat DPRD kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2024, sebagaimana tercantum pada lampiran 1 keputusan ini.

Kedua, Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagaimana dimaksud diktum pertama mempunyai tugas sebagaimana lampiran II keputusan ini.

Ketiga, dalam menjalankan tugasnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) memiliki integritas yang baik dapat dipercaya serta bertanggungjawab di lingkungan tempat bertugas dan kepada sekretariat DPRD kabupaten Kuantan Singingi.

Keempat, masa kerja pegawai tidak tetap (PTT) berakhir setelah menyelesaikan seluruh tugas nya pada tanggal 31 Agustus 2024 atau ada kebijakan pemberhentian yang mengharuskan untuk mempercepat masa kerja atau kebijakan untuk diberhentikan sebelum masa tugas habis dan atau adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan pemangkas anggaran.

Dan terakhir atau yang kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mestinya.

Surat SK PTT Asli/petikan itu diberikan kepada tenaga honor yang bersangkutan. Tembusan Surat edaran tersebut atau “carbon copy” (cc) juga disampaikan kepada Bupati Kuansing di Teluk Kuantan, Kepala BKPP kabupaten Kuantan Singingi di Teluk Kuantan dan Inspektur kabupaten Kuantan Singingi di Teluk Kuantan.

Sementara, kata Endri Yupet baca selengkapnya di Hitam-Putihnews.com yang berjudul “Gaji Honorer dianggarkan untuk satu tahun, DPRD: Honorer Jangan Takut, Ini Akal Akalan saja untuk kepentingan politik”.(Krt)