Jon Pengedar Rokok Ilegal Jenis Luffman asal Baserah Kuasai Konsumen di Kuansing 

Jon Pengedar Rokok Ilegal Jenis Luffman asal Baserah Kuasai Konsumen di Kuansing 

Terasriau.com –Sebut saja namanya Jon (bukan nama lengkap) ia seorang penimbun Rokok Ilegal terbesar di Kuansing asal kecamatan Kuantan Hilir, ia Jon menawarkan semua warung di kabupaten Kuansing dengan puluhan Ton rokok jenis Luffman asal Pekanbaru, hal itu terkonfirmasi dari 25 pemilik Warung pada Selasa 15 Oktober 2024. Siang WIB.

 

Seperti dikatakan seorang pemilik Toko/Warung, NM,”Saya ambil rokok semua jenis/warna Luffman ke Jon dan anggota pekerjanya yang membawa pakai mobil box keliling kabupaten Kuansing ini, kabarnya ia dah belasan mobil untuk menggunakan jual rokok di Kuansing ini, tapi jangan bilang dari saya ya Pak Info ini,”Terang dan pindahnya ke Awak Media ini (15/10/2024)

 

Kemudian untuk Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Seperti Jon tersebut, diketahui sebagai berikut

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Oleh karena itu sangat diharapkan, Bagian Tindak Pidana Tertentu Polres Kuansing diharapkan menelusuri Jon yang dikabarkan dua beradik Mafia Rokok Ilegal asal Baserah Kuantan Hilir yang terbesar di kabupaten Kuansing itu.

 

Berbagai sumber menyebutkan! Rokok Luffman dalam catatan Polri dan Bea Cukai adalah rokok ilegal, keberadaannya di tengah masyarakat cukup kuat sebab, rokok ini murah lantaran tidak berpita cukai. Luffman adalah rokok gelap. Beberapa kali teringkus polisi/TNI dan Bea Cukai karena keberadaan dan peredarannya terang-terangan tanpa cukai.