Mantan Kepala Desa 2 Periode di desa Pulau Mungkur mengatakan,”Tegas kami sampaikan kalau seandainya keputusan PAW masih atas nama Hendri, yang hanya miliki suara 3000 lebih, kami akan ‘ugual canang sapanjang Nagori Kuansing’ (mengasih informasi di Kuansing)’, mulai dari Hulu Kuantan sampai ke Cerenti, supayo Wahid tahu di Kuansing go lai baurang (supaya Wahid tahu di Kuansing ini ada orangnya), karena tidak mungkin DPP PKB itu memutuskan sendiri, kecuali ada rekomendasi dari Ketua DPW PKB Riau, yakni Abdul Wahid itu sendiri,”Ucap Idis dengan muka memerah seperti anak kecil ditampar seorang ayah namun tidak bisa membalas.
“Kami tidak butuh Abdul Wahid, boikot Abdul Wahid, karena sudah menyepelekan konstituennya di bumi Kuansing”Harapnya , Rabu, 25 September 2024 di Kuantan Singingi.
Memang, secara data sangat mungkin PAW tersebut diperoleh H. Mafirion, Putra berdarah Kuansing-Inhil yang sudah cukup lama menjadi Kader di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Menurut hemat masyarakat Kuansing dan Inhil prilaku dan pengabdian seorang H. Mafirion sejalan dengan lamanya ia menjadi kader PKB
Kemudian dari Reteh Inhil , Ilham mengatakan,”Kami cukup heran dengan keterangan tentang H. Mafirion yang diberhentikan keanggotaannya sebagai kader partai, bagi kami ini blunder nyata yang dipertontonkan PKB Riau lewat kepemimpinan Abdul Wahid, apakah mereka tidak memikirkan dampaknya?”Kata Tokoh Muda Reteh ini.
DPW PKB Riau dibawah kepemimpinan Abdul Wahid dinilai telah menzalimi Putra terbaik berdarah Kuansing-Inhil yakni, H. Mafirion. Dan disamping itu diketahui, Hendri ini hanya mampu mengantongi 3.189 suara, hanya selevel suara dewan kabupaten/kota.
“Yang tidak kami terima alasan pemecatan yang tidak jelas, sementara H. Mafirion ini kami kenal memang tegak lurus kepada Cak Imin, Muhaimin Iskandar,”Ujar Idis dengan wajah penuh heran.
Diketahui bahwa, mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penggantian Anter Waktu (PAW) merupakan salah satu sarana pengisian jabatan diluar proses pemilihan secara periodik. Mekanisme ini merupakan alat kontrol partai politik terhadap anggotanya yang menjabat dalam parlemen. Penggantian Antar waktu (PAW) menurut Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu,”kami tidak butuh Abdul Wahid jika ia masih merekomendasikan Hendri ke DPP PKB untuk PAW nya, boikot Abdul Wahid, karena sudah menyepelekan konstituennya di Bumi Kuansing.
Saat ditanya Abdul Wahid beberapa hari lalu oleh Awak Media ini mengatakan, “Saya belum tahu, itu kebijakan DPP soal PAW,”ucapnya singkat diduga pura pura tidak mengetahui persoalan tersebut.
Terakhir, Awak Media ini mencoba menghubungi H. Mafirion dan mengatakan,””Sudahlah! kita telah berusaha dan terus berdoa. Serahkan sama Allah aja! Tak usah ribut-ribut. Kan info itu belum tentu betul bahwa, Hendri yang akan dilantik,”Ucap H. Mafirion lewat pesan singkat WhatsAppnya yang mengaku masih di Tanah suci Mekkah.
Ditulis oleh: Karta Atmaja