PEKANBARU, TERASRIAU.COM — Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru, RONALD F.P.M LUMBAN GAOL, SH.MM menyampaikan, bahwa terhadap permasalahan yang disampaikan oleh Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah mengundang untuk ke-2 kakinya pihak Kuasa Hukum dan ahli waris Alm. Rohani Cholid pada hari Senin tanggal 9 November 2020 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Dengan agenda untuk pembahasan pengaduan/somasi. Hasil pertemuan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan acara/agenda mediasi antara para pihak di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, “terangnya kepada redaksi membacabangsa.co.id kamis (5/11/20) via whatsapp.
“Ditempat terpisah, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H, membenarkan, Kakan BPN kota pekanbaru telah mengupayakan jalur mediasi. antara pihak ahli waris dengan pemohon HGB. pada hari senin tanggal 9 November 2020.
Karena dalam mediasi pada hari senin tanggal 2 November 2020, pihak kuasa hukum meminta HGB yang diterbitkan diatas tanah sengketa di batalkan oleh BPN Kota Pekanbaru, dan pembatalan tersebut bukan melalui jalur PTUN tetapi dibatalkan karena terjadi “mal-administrasi” oleh pihak BPN Kota Pekanbaru sebagai pemberi HGB, “cetus Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.
“Dikatakan lagi, Alternatif solusi, pihak ahli waris Rohani Cholid meminta kepada pihak pemegang HGB agar melakukan ganti rugi seperti yang sudah dilakukan oleh Dr. Zulmeta selaku pemilik RS Andini kepada pihak ahli waris, “tandasnya.
Dalam mediasi kedua nantinya di tanggal 9 November 2020 kuasa hukum menekankan bahwa yang bersangkutan sdr. asri janahar sebagai pemegang HGB Harus datang langsung dan jangan diwakilkan dengan orang lain,”ucapnya.(Romi)