Kakan BPN Kota Pekanbaru di Laporkan Satgas Mapia Tanah

Kota Pekanbaru, Riau2241 Views

PEKANBARU, TERASRIAU.COM – Sengkarut persoalan lahan bersengketa yang diduduki Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru terus bergulir.

“Ahli waris, Chlaid Chatib Sati dinyatakan sebagai pemenang Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus dengan putusan nomor: xxx/K/TUN/2000, tanggal 19 Januari 2005, atas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 26/Tangkerang, sebagaimana diuraikan dalam gambar Situasi tanggal 20 Mei 1978 Nomor : 74 / 1978, yang diperoleh berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau Cq. Kepala Direktorat Agraria Propinsi Riau tanggal 5 Agustus 1978 No.SK.936/KR/HGU/1978, terletak di Jl. Nangka (sekarang Tuanku Tambusai), desa Tangkerang (sekarang kelurahan Marpoyan Damai), Kecamatan Siak Hulu (sekarang Kecamatan Marpoyan Damai), Kotamadya Pekanbaru (dahulu Kabupaten Kampar) Propinsi Riau.

Atas dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5-VIII-1999 tentang Pembatalan Hak Guna Usaha No. 26/Tangkerang, sdri. Almh. ROHANI CHALID melakukan Upaya Hukum, dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan Nomor Putusan : 053 / G. TUN / 1999 / PTUN – JKT melawan MENTERI NEGARA AGRARIA/KA.BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI yang berkedudukan di jalan Sisingamangaraja Nomor. 2 Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 1999, objek tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 26/Tangkerang an. ROHANI CHALID tersebut dibatalkan oleh surat KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 5-VIII-1999 TENTANG PEMBATALAN HAK GUNA USAHA NO. 26/TENGKERANG TERCATAT ATASNAMA ROHANI CHALID, TERLETAK DIJALAN NANGKA, DESA TENGKERANG, KECAMATAN SIAK HULU, KOTAMADYA PEKANBARU (DAHULU KABUPATEN KAMPAR), PROPINSI RIAU oleh Menteri Agraria / Kepala BPN RI.

Atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 26/Tangkerang an. ROHANI CHALID, oleh Menteri Agraria / BPN RI dengan Surat Keputusan a quo, maka dilakukan perlawan Hukum oleh Rohani Chalid dengan menggugat KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 5-VIII-1999  tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Bahwa atas perlawanan hukum tersebut keluarlah putusan Pengadilan , sbb:

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 053/G.TUN/1999/PTUN.JKT antara ROHANI CHALID MELAWAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dengan amar PUTUSAN , MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 5-VIII-1999 TENTANG PEMBATALAN HAK GUNA USAHA NO. 26/TENGKERANG TERCATAT ATASNAMA ROHANI CHALID. DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT (MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL) UNTUK MENCABUT SURAT KPUTUSAN TERSEBUT.

“Putusan Perkara banding Nomor : 176/B/1999/PT.TUN.JKT.  antara Rohani Chalid Lawan Menteri Negara Agraria / Kpala badan Pertanahan Nasional . DENGAN AMAR PUTUSAN MENGATAKAN: BAHWA MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA, tanggal 4 Agustus 1999, Nomor: 053/G.TUN/1999/PTUN-JKT.

Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus dengan putusan nomor: 243/K/TUN/2000, tanggal 18 Januari 2005. Dalam Putusan mengatakan, bahwa PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI : MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL : “TIDAK DAPAT DITERIMA”

Bahwa dari ke-tiga keputusan tersebut klien kami dimenangkan dengan keputusan bahwa KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 5-VIII-1999 TENTANG PEMBATALAN HAK GUNA USAHA NO. 26/TENGKERANG TERCATAT ATASNAMA ROHANI CHALID, adalah “TIDAK DAPAT DITERIMA”.

“Menurut Kuasa hukum, Dr. Yudi Krismen US, S.H., menyampaikan dengan adanya surat Keberatan atas Penerbitan Sertifikat diatas areal HGU No. 26/tngkerang diatas , seharusnya menjadi pertimbangan bagi Kakan BPN Kota Pekanbaru untuk pemberian HGB kepada pemohon hak. Dengan mempedomani PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH, salah satunya objek tanah harus clear & clean.

Lanjut Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H, Bahwa kami sudah tidak punya kemampuan lagi untuk mengurusnya, serta menghadapi mafia-mafia tanah tersebut, jadi kita sudah laporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
(Kemenko Polhukam RI), “tandanya.

“Untuk itu kami mohonkan kepada Bapak KEMENKO POLHUKAM untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kakan BPN Kota Pekanbaru beserta anggotanya atas terjadinya PRAKTEK MAFIA PERTANAHAN ini, dengan melakukan Investigasi secara terstruktur, khusus dan bertanggungjawab dari TIM ANTI MAFIA TANAH yang di pimpinan oleh Bapak MENTERI, “harapnya.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru, RONALD F.P.M LUMBAN GAOL, SH.,MM, Saat dikonfirmasi via whatsapp rabu 4 November 2020, namun belum ada jawaban.(Romi)