Dosen Fakultas Hukum UIR beri penyuluhan HKI

YLPI UIR899 Views

Terasriau.com, Zulfikri Dosen fakultas hukum UIR memberikan penyuluhan hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya masalah perolehan Indikasi Geografis atau IG. Kegiatan ini ditaja oleh Kantor Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Riau di Kabupaten Meranti pada tanggal 26 Nopember 2019.

IG diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberi perlindungan kepada produk daerah secara grografis mempunyai kekhasannya dan produk tersebut dijaga secara terus menerus oleh masyarakat nya, seperti kopi gayo yang telah dikenal masyarakat sebagai penghasil kopi.

Dengan adanya IG ini maka produk tersebut akan terlindungi secara otomatis, karena dengan azas first to file yaitu yang pertama memperoleh sertifikat pendaftaran HKI dialah yang terlindungi Pihak yang boleh mengajukan IG menurut undang undang adalah Masyarakat Petani IG atau Pemerintah daerahnya sehingga ruang lingkup IG ini adalah komunal bukan individual kalau individual namanya merek.

Zulfikri mengatakan, peluang Pemda lebih besar untuk mengajukan IG namun perlu political will dari pemerintahnya dan memanfaatkan tekhnologi dalam pelayanannya. Kemudian IG ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, karena setelah ada IG nilai jual produk jadi lebih tinggi. Zulfikri juga menyarankan agar daerah yang telah punya IG supaya bekerjasama dengan fakultas hukum UIR dalam rangka pemberian perlindungan hukum jika nanti ada pihak lain yang menimbulkan kerugian.