Pengabdian Kepada Masyarakat, Lppm Uir Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Anak Sebagai Pelaku Dan Sebagai Korban Di Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar

www.terasriau.comKampar – Dalam rangka kegiatan pengabdian kepada masyarakat lembaga penelitian dan pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Riau, dalam tema penyuluhan hukum mengenai Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bersama  dosen Hukum UIR yakni Dr. Yudi Krismen Us, SH.,MH. dan Dr. Zulkarnaini Umar, S.Ag, H, M.I.S. yang telah dilaksanakan di Aula kantor Desa Kubang Jaya dan dihadiri oleh masyarakat pada Selasa (12/10/2023).

Dalam kegiatan ini, Kepala Desa Kubang Jaya H. Tarmizi HB sangat mendukung sekali, ia mengatakan “Dalam beberapa tahun belakangan ini juga sudah banyak terjadi anak-anak yang melakukan tindakan melawan hukum mulai dari pencurian, Tawuran dan hal sebagainya, sehingga dengan adanya penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini semoga bermanfaat bagi para hadirin untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya dalam bergaul”. Ujarnya

Dalam kesempatan tersebut warga masyarakat yang menghadiri penyuluhan ini terlihat sangat terbantu. Hayati yang hadir mengatakan, “sebagai warga saya bersyukur mendapatkan pelajaran baru, bagaimana mengawasi anak dari banyaknya tindak kejahatan yang zaman ssekarang semakin merajalela” ungkap Hayati.

Menyoal tentang perlindungan anak sebagai pelaku dan sebagai korban, Dr.Yudi Krismen Us, SH., MH. sebagai narasumber mengartikan dengan apa yang disebut anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi, “Perlindungan anak adalah: segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Gambar : Kegiatan penyuluhan oleh narasumber

Defenisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan seorang anak juga memiliki hak, adapun hak-hak anak tersebut ialah “Hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik; Hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis; Hak untuk mendapat perlindungan dari kejahatan seksual; Hak untuk mendapat perlindungan dari kejahatan lainnya”. Lanjut Dr. Yudi Krismen

Sambung Dr. Yudi Krismen, “terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 ditentukan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari Penyalahgunaan dalam kegiatan politik, Pelibatan dalam sengketa bersenjata, Pelibatan dalam kerusuhan social, Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, Pelibatan dalam peperangan dan Kejahatan seksual”.

Disamping itu dijelaskan oleh narasumber lainnya yakni Bapak Dr. Zulkarnaini Umar, S.Ag, SH., M.I.S. beliau menyampaikan “ Anak sebagai pelaku dan sebagai korban ini juga disebabkan oleh kenakalan remaja yang meliputi pergaulan bebas, seks bebas dan memakai narkoba”.

“Merujuk dari hal tersebut, cara mengatasi kenakalan remaja ialah dengan memberikan edukasi mengenai keislaman dan keimanan, memperkaya diri dengan ilmu agar bisa bermanfaat untuk banyak orang serta memelihara perbuatan baik, membawa si anak/remaja selalu dalam lingkungan yang positif, memberikan perhatian dan kasih sayang sepenuhnya, dan cara tersebut harus diwujudkan melalui peran orangtua, karena orangtua sangat dekat kehadirannya dengan anak mereka apalagi jika si anak sudah beranjak remaja, dimana mereka sangat membutuhkan bimbingan dan pengajaran dari orangtuanya”. Sambung Dr. Zulkarnaini Umar

Dalam kesimpulannya dari pelaksanaan kegiatan ini sangat memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat Desa Kubang Jaya yang mengikuti penyuluhan karena dapat memberikan ilmu, motivasi dan praktik cara melakukan perlindungan terhadap anak.

Admin Redaksi