Terasriau.com, Rentetan peristiwa kasus pernikahan Paimin dengan salah seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang, dan dilakukan tanpa izin istrinya yang sah (Tuqinem) kini Paimin sebagai tersangka masih mendekam dalam tahanan kepolisian menunggu proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media baik kepada pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama (KUA), pihak korban (Tuqinem) istri Paimin, Kuasa Hukum korban kantor hukum dan advokasi (Freddy Simanjuntak SH MH dan rekan) kuasa subsitusi Lembaga Gemantara Raya (pendampingan) terkuak bahwa beberapa orang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam penelusuran peristiwa yang semula diterangkan oleh Pemerintah Desa melalui surat resminya bahwa administrasi surat menyurat untuk memuluskan pernikahan tersebut telah di rekayasa (dipalsukan). Dalam hal ini pihak korban telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian dan menunjuk kepada salah seorang yang diduga komplotan Paimin yakni orang yang sebelumnya melaporkan beberapa media ke Dewan Pers karena mengungkap fakta ( L.Gultom)
Menurut hasil sebuah wawancara singkat dengan kuasa hukum korban M.Zebua, SH membenarkan bahwa telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh yang orang yang berinisial L.Gultom tersebut, dan kita yakin bahwa pihak kepolisian akan mengungkap dalam waktu singkat dikarenakan adanya beberapa bukti kuat dan pengakuan korban (Tuqinem) adalah klien kami dan termasuk keterangan pemerintah desa yang secara tertulis dan resmi.
Di tempat terpisah Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gemantara Raya (Rudy.S) sebagai pemangku kuasa subsitusi pendampingan korban , dalam wawancara singkat dengan pihak media mengatakan bahwa kita harus membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan haknya sebagai warga negara, sesuai peran pemberdayaan masyarakat berdasarkan kuasa subsitusi tentunya kami siap membantu korban, apalagi hak korban banyak yang hilang dalam perkara ini.
Ditambahkan wasekjend bahwa siapapun yang di duga terlibat dalam kasus ini akan kita dukung korban untuk melaporkanya dan mendorong aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk memberikan ganjaran sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar permasalahan dan perkara ini menjadi bagian pelajaran dan pedoman bagi para pelaku kejahatan yang sama, tutup Wasekjend.
Tim Media Group (Red)