TELUK KUANTAN, – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 3 (Tiga) orang laki – laki yang berinisial MC alias R, 34 tahun dan berinisial YP alias Y, 27 tahun dan LSN alias L 42 tahun di depan ruko Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, pada senin (03/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba Di Desa Koto Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.
Menanggapi informasi tersebut sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal mengamankan 3 (tiga) orang laki – laki An. MC Als R,YP Als Y dan LMN alias L di depan ruko dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di lantai yang sempat dibuang oleh Sdr. MC alias R depan ruko yang tertutup, atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.,” ungkap IPTU Tommy.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah kaca pirex,3 (tiga) unit handphone, 2 (dua) Unit Sepeda Motor, 1 (satu) Kotak Rokok Merk Coffe Stik,” jelas IPTU Tommy.
“Terhadap Ketiga Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPTU Tommy dalam keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing