TELUKKUANTAN – Pemberitaan adanya oknum mafia anggaran di DPRD Kuansing yang mensabotase masuknya gaji guru P3K dalam APBD 2022 adalah fitnah yang sangat keji. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kuansing, H Sutoyo, Sabtu (2/7/22).
Menurutnya, dalam Perpres 98 Tahun 2020 ditegaskan untuk gaji P3K yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan yang bekerja pada instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD. Namun untuk P3K pada pemerintah daerah sesuai keterangan Pejabat Kemenkeu ditambah melalui mekanisme penambahan transfer dana DAU ke daerah.
Untuk diketahui, ujar Sutoyo, alokasi dana DAU antara tahun 2021 dengan 2022 hampir tidak ada perbedaan dari sisi jumlah.
“Tahun 2021 lebih kurang 599 Milyar. Tahun 2022 sekitar 600 M. Kalau ada penambahan gaji P3K dari pusat 40 M berarti dana DAU Kuansing tahun 2022 sekitar 640 M,” ujarnya.
“Jadi, dimana logika dana gaji guru P3K itu dialihkan. Harusnya mereka memahami regulasi dan informasi ini. Dan bukan beralibi masalah ini, karena pihak lain. Sehingga itu jadi hoak dan timbul fitnah,” jelas Sutoyo.
Disisi lain, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kuansing, Andi Zulfitri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang pekan kemarin, juga menyatakan, bahwa sampai saat ini tidak ada PMK (Peraturan Mentri Keuangan) terkait penambahan DAU untuk gaji P3K ini.
Dan kembali ke Sutoyo. Ia menegaskan, dalam era penerapan sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah (SIPD) kecil adanya peluang penyalahgunaan perencanaan karena sudah diatur dengan ketat.
Sebelum APBD digunakan, katanya, Pemprov Riau juga akan melakukan verifikasi. Salah satu verifikasi penggunaan anggaran sesuai peruntukan.
“Kalau ada gaji P3K dari DAU dan diigunakan untuk yang lain pasti akan ditemukan mereka. Terlalu berani kalau berani melakukannya. Apalagi kalau ada kasus hukum juga ditelusuri hingga ke perencanaan,” ujarnya.
“Jadi, kalau ada tudingan mafia anggaran di dewan, itu fitnah. Lebih baik Plt Bupati dan jajaran terkait fokus bagaimana SK P3K segera ada dan mereka mulai bekerja dan menerima haknya. Karena daerah lain sudah menyerahkan SK nya,” ujarnya.
Dalam pandangannya, jelas Sutoyo, walau pusat sudah mencadangkan gaji P3K dengan penambahan DAU ke daerah tidak serta merta Kementrian Keuangan akan menyalurkannya begitu saja.
“Mereka tentu membutuhkan usulan daerah, baik dari kelengkapan adminitrasi dan anggaran yang dibutuhkan,” katanya.
Kelengkapan administrasi, sebut Toyo, seperti SK kuota dan formasi P3K, SK Kelulusan dan SK Pengangkatan P3K setiap daerah termasuk Kuansing.
“Lalu jumlah dana gaji P3K yang dibutuhkan yang dihitung atas besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan yang lain,” jelas Sutoyo lagi.
Setahu dirinya, jadwal seleksi P3K tahap I digelar 13-17 September 2021 dan hasilnya diumumkan tanggal 21 September 2021. Seleksi tanap II digelar 26-30 Oktober 2021 dan hasilnya diumumkan 5 November 2021.
Harusnya, kata Sutoyo, pemberkasan SK P3K tahap I dan II yang telah lulus serta kebutuhan anggarannya selesai Janauri atau Februari, dan Maret tahun ini diajukan segera ke pusat untuk penambahan dana DAU 2022 sehingga cepat pula direspon.
“Sekarang sudah bulan Juli. Biasanya Pusat akan segera membahas APBN 2023 dan disahkan akhir September,” ujarnya.
Maka dari itu, katanya, rekomendasi Ketua DPRD Kuansing setelah pertemuan dengan para guru agar Pemkab Kuansing mengatasi masalah ini seminggu kemudian, disarankan Sutoyo, juga agar Plt Bupati dan OPD terkait bekerja lebih cepat menuntaskan masalah ini. Melakukan koordinasi dengan MenPAN dan RB, Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
“Karena ini sudah cukup lambat. Bupati Rohil 27 Juni lalu sudah menyerahkan SK P3K Guru yang lulus tahap I dan II tahun 2021 lalu. Gubri Syamsuar juga menyerahkan SK P3K Guru formasi tahun 2021 pada 7 Juni 2021 yang lalu.” Tutup Sutoyo. **