TERAS RIAU Kuansing-
Terkait sebuah berita dimedia online Posmetroindonesia.com terbit tanggal 27 Desember 2021,yang berjudul,”Merasa Kesal, Tokoh Masyarakat Pulau Lancang Bersama Pemuda lakukan mediasi ke Pemdes”.
Oleh karena itu, PJ Kades, Dirut BUMDes dan jajarannya mengklarifikasi pemberitaan tersebut yang dinilainya tidak berimbang.
Berdasarkan hasil rapat BUMDes desa Pulau Lancang Kecamatan Benai, tanggal 30/12/2021, pukul 14, 00 WIB bertempat di Masjid Takwa (Masjid lama) desa Pulau Lancang, bahwa, telah dilaksanakan pembacaan pertanggungjawaban oleh pengurus BUMDes dihadapan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, diundang seluruh masyarakat Pulau Lancang,dan kata sambutan pembuka lansung, PJ Kades Pulau Lancang, Depi Noprizal.
“Silakan saudara menanyakan masalah kegiatan BUMDes, tapi ingat, jangan menanyakan ‘angka- angka’, masalah angka-angka itu urusan BPK dan Inspektorat,” sebut Noprizal kepada warga yang hadir, Kamis, 30 Desember di Masjid Takwa desa Pulau Lancang Kecamatan Benai Kuansing, Riau.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan pertanggung Jawaban BUMDes oleh Sekretariat BUMDes, Gusentri, sampai selesai.
Setelah dibacakan pertanggungjawaban, masyarat pun tidak ada yang bertanya sebut Dendi Zulheri Dirut BUMDes Pulau Lancang.
Karena dikutip dimedia Posmetroindonesia.com, “Salahseorang warga Pulau Lancang menekankan salah satu tidak selesainya permasalahan BUMDes yang ada di desa Pulau Lancang, yakni, Pemdes diduga juga ikut berperan mengambil keuntungan di BUMDes tersebut,” Tegas warga yang tidak disebutkan namanya di media tersebut.
Dirut BUMDES, Dendi Zulheri menyarankan,”Untuk kedepannya, jika ada masyarakat yang mendengar informasi simpang-siur, lansung saja tanyakan ke kami Dirut BUMDES dan jajaran, kami selalu terbuka untuk perkembangan informasi BUMDes,” ujar Dendi Zulheri yang biasa disapa, Sadin.
“Kami pengurus BUMDes punya catatan juga dalam menjalankan tugas ini,” Kata Sadin.
Pertanggungjawaban BUMDes desa Pulau Lancang terhadap penggunaan Dana Desa dilakukan dengan menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Desa secara berkala. Tentulah setiap Desa dapat membuat aturan tambahan terkait hal tersebut. Terkait penyertaan modal kepada BUMDes menggunaan Dana Desa, Kepala Desa juga memberikan laporan realisasi di setiap semester dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Bupati di akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Desa dan diumumkan kepada masyarakat Desa.
(Karta) editor