PEKANBARU (TERASRIAU.COM) – Kembali terkait akan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, khusus nya anak didik siswi SD Negeri 181 Pekanbaru yang baru-baru ini terjadi.
Mengetahui akan hal tersebut diatas, saat di konfirmasi awak media.Dengan geram dan lantangnya, DR Yudi Krismen Us.,SH,MH Dosen Universitas Islam Riau (UIR) Pasca Sarjana S3 serta Pakar Hukum Pidana ini angkat bicara, Minggu (18/11/2018).
” Perkara pidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum security SD 181 termasuk tindak pidana ‘ Murni ‘ atau ‘ Delik biasa ‘.”
” Perihal perdamaian yang dibuat Kepala Sekolah dengan oknum security, tidak berpengaruh terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum security.” ungkap DR Yudi Krismen Us.,SH,MH dengan geram, yang mengetahui akan surat perdamaian sepihak yang dilakukan oleh Raja Seatinis,M.Pd selaku Kepala Sekolah SD Negeri 181 Pekanbaru
” Kalau terbukti perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 76E, yang berbunyi ; Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Jelas DR Yudi Krismen Us.,SH,MH
” Sementara pada Pasal 82 ayat (1), jelas berbunyi ; Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” tambah Pakar Hukum Pidana ini (DR Yudi Krismen Us.,SH,MH)
” Nah sudah jelas, dalam pasal tersebut ada ancaman pidana minimal khusus yaitu minimal 5 tahun penjara pada pelaku pelecehan seksual tentunya jika itu terbukti. Maka bagi keluarga korban tidak usaha ragu akan perlindungan hukum yang diberikan untuk anaknya, karena negara sudah memberikan jaminan untuk anak bagi anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh maupun perlakuan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang tua nya maupun pada anak yang tentu nya juga dapat mnghambat proses pertumbuhan anak itu sendiri.” tutup dan pinta DR Yudi Krismen Us.,SH,MH pada Media.