Polsek Sekupang Amankan Enam Tersangka Curanmor Lintas Provinsi

Kota Batam869 Views

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor Sekupang, Polresta Barelang, berhasil menggulung 2 komplotan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Pelaku berasal dari Lampung, Pekanbaru dan Medan.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim di Polsek Sekupang, polisi menetapkan 6 tersangka dan berhasil mengamankan 18 kendaraan, yang terdiri dari 16 sepeda motor curian dan 3 unit mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.

“Modus operandi para tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan mengunakan mobil rental kaca gelap. Kemudian tersangka keliling perumahan, pertokoan dengan menggunakan mobil mencari objek sepeda motor yang akan menjadi sasaran,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada awak media, di Mapolsek Sekupang, Batam, Kamis (29/11) siang.

Hengki yang didampingi Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji, MH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPDA Pol Thetio Nardiyanto, SH memapar kan ketika sudah ditemukan objek sepeda motor yang mau disikat, salah seorang pelaku inisial S turun dari mobil dan merusak sepeda motor dengan kunci Y/T yang sudah dipersiapkan.

“Setelah itu tersangka E, D, C, M yang mengetahui jalan di Batam yang mengemudikan sepeda motor yang mereka curi dan menggantikan kunci kontak dan plat nomornya setelah itu diletakan di dekat pelabuhan Roro Telaga Punggur lalu kemudian sepeda motor dimasukan ke kapal roro oleh tersangka R dan dibawa ke Tanjunguban, Bintan,”ujarnya.

Pada kesempatan ini, Hengki juga menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan yang berawal dari adanya laporan polisi (LP) tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis honda Scoopy warna merah hitam BP 2524 MH yang terjadi pada Senin tanggal 1 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Tiban I, Kelurahan Patan Lestari, Kecamatan Sekupang yang dilaporkan Abdul Majid.

“Dimana menurut keterangan saksi pelapor saat tersangka melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor diketahui menggunakan sarana mobil honda jazz warna merah dan terlihat samar plat nomor mobil tersebut BP 1906 JQ,”jelasnya.

Selanjutnya, kata Hengki, anggota Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan mobil dimaksud ke kantor Samsat Batam dan diketahui pemiliknya adalah wanita berinisial M. Namun honda jazz tersebut sudah dijual ke wanita lainnya berinisial T. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pemilik mobil T tinggal di Sei Panas.

“Setelah bertemu T menerangkan bahwa mobil miliknya pada tanggal 30 September disewa oleh teman sekerjanya yang bernama D. Namun mobil tersebut digunakan oleh tersanga S (pacar D). Selanjutnya Kapolsek bersama kanit Reskrim Polsek Sekupang mencari keberadaan D di kos-kos kawasan Kampung Seraya,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, pihak kepolisian menemukan tersangka S sedang berada di kamar kosan. Sedangkan diluar kos-kosan ada tersangka D sedang berada parkir dalam mobil agya warna putih BP 1840 GP yang sedang menunggu tersangka S.

“Selanjutnya tersangka D diamankan dan mobil tersebut digeledah dan ditemukan barang bukti berupa kunci Y, Gerinda, 2 mata gerinda, 4 keping plat nomor motor curian, helm, cutter dan obeng kemudian dilanjutkan pengembangan dengan menangkap tersanga S (berperan sebagai pemetik) di dalam kamar 310 Hotel Polewali Pelita,”urainya.

Selanjutnya, sambung dia, penyidik Polsek Sekupang melakukan penangkapan tersangka S di lobby hotel tersebut dan dari tangan tersangka S diamankan berupa mobil toyota avanza warna putih BP 1409 JG yang didalam mobil tersebut ditemukan mesin gerinda, 1 mata gerinda, 3 plat nomor motor curian, helm, 2 obeng 1 setmata BOR dan dua kuncipas.

“Setelah itu dalam pengembangan berikutnya berhasil diamankan tersangka H di Perumahan Happy Garden Baloi, dan kelima tersangka yang ditangkap diamankan sejumlah sepeda motor curian,”terangnya.

Kapolresta Barelang menegaskan dari enam tersangka yang diamankan bersama 16 sepeda motor curian dan tiga unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan yang dihadirkan pada jumpa pers itu, lima orang merupakan pelaku dan seorang diantaranya merupakan penadah.

“Para tersangkan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengana ancaman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara,”pungkasnya. (*).

laporan : indra helmi
editor : indra h piliang