Terasriau.com, PEKANBARU — Seyogyanya masyarakat dan anak dibawah umur mendapatkan perlindungan hukum dari Penegak Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal
Headline
No More Posts Available.
No more pages to load.