FW dan IE Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan, Kemana Undang-Undang RI Tentang Kepolisan dan Perlindungan Anak?

Headline1427 Views

Terasriau.com, PEKANBARU — Seyogyanya masyarakat dan anak dibawah umur mendapatkan perlindungan hukum dari Penegak Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2 : ” Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) dan (2), pasal 15 poin (d), pasal 20

Namun perlindungan yang seyogyanya diberikan pihak penegak hukum tidak diberikan, melainkan diduga telah terjadi penculikan dan penganiayaan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Polsek Sukajadi kota Pekanbaru Propinsi Riau, sebagaimana Informasi yang diperoleh dari Narasumber yang tidak ingin disebutkan Identitasnya oleh media.Rabu (13/11/2019)

Nasib naas tersebut diatas dialami FW (17) dan IE (15) yang diduga menjadi korban Penculikan dan Penganiayaan, yang diduga dilakui oleh 2 (dua) orang yang tak dikenal dan 3 oknum Kepolisian.

Dugaan Penculikan dan Penganiayaan yang diduga telah terjadi pada FW (17) dan IE (15), bermula saat FW bersama temannya IE Jum’at (08/11/2019) kemarin sekitar pukul 21.30 Wib duduk di Counter Hp ‘Bintang Ponsel’, yang berlokasikan di daerah Tampan untuk membeli pulsa.

” 2(dua) orang tak dikenal, diantaranya seorang yang sudah paroh baya dan anak kulihaan yang mengaku korban Pembegalan menghampiri FW dan IE, dan pria paroh baya tersebut langsung menelingkuk dan mencengkram leher hingga baju yang dikenakan FW menjadi robek, dan mengatakan bahwa FW adalah pelaku yang membegal anaknya sembari menelpon seseorang yang diduga adalah aparat kepolisian.” ungkap Narasumber kepada media memberikan kromologis yang dialami FW dan IE

Satu unit mobil Avanza berwarna hitam pun datang ke TKP dan memasukkan korban (FW dan IE) ke dalam mobil avanza tersebut, dengan mencengkeram leher korban. Dan di dalam mobil tersebut ada 3 orang oknum kepolisian, yang kemudian membawa mobil tersebut jalan dari TKP menujuk Mapolsek Sukajadi.

Sepanjang perjalanan, korban keduanya diduga dipukuli oleh oknum tersebut sembari menyuruh korban untuk mengakui bahwa mereka adalah pelaku begal, sehingga mengakibatkan kepala korban IE mengalami bengkak dan pipi memar, serta rusuk korban pun terasa sakit dipukuli pelaku (oknum kepolisian). tambah Narasumber

Sesampainya di Mapolsek Sukajadi, korban dikonfrontir dengan ayah dan anak yang mengaku sebagai korban begal tersebut, yang korban kembali ditampar dan ditempeleng oleh oknum kepolisian tersebut sembari tetap memaksa korban untuk mengakui bahwa korban adalah begal.

Berdasarkan pengakuan anak yang mengaku korban begal tersebut, FW dan temannya bernama IE ternyata bukanlah orang yang membegalnya, yang taklain hanya mirip dengan orang yang membegalnya.

Kemudian sekitar jam 12 00.WIB, kedua korban diperbolehkan pulang dengan dibawah ancaman bahwa dalam 4 hari setelah hari itu korban FW dan temannya harus dapat menginformasikan kepada mereka siapa saja pelaku begal, jika tidak ada yang dilaporkan dalam 4 hari tersebut maka, kepala mereka yang akan menjadi gantinya.Dan oknum tersebut memberikan nomor telepon salah satu dari mereka yang diduga sebagai anggota kepolisian Polsek Sukajadi, untuk dihubungi oleh korban FW dan temannya untuk memberitahu siapa pelaku begal yang sebenarnya, dan dilihat dari foto profilnya di WA dengan no Hp yang diberikan pelaku menggunakan baju Reskrim. tutup Narasumber serta meminta media untuk mempertanyakan hal tersebut langsung kepada pihak Polsek Sukajadi serta FW dan IE, apakah FW dan IE diduga merupakan korban penculikan serta penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.Rabu (13/11/2019)

Usai memperoleh Informasi dari Narasumber yang dapat dipercaya, beberapa media Online langsung menjumpai Halim Kanit Reskrim Polsek Sukajadi diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Rajawali Kec.Sukajadi kota Pekanbaru Propinsi Riau. Rabu (13/11/2019)

” Tidak ada salah penangkapan serta penganiayaan yang diduga telah dilakukan oleh anggota kepolisian Polsek Sukajadi.” jawab Halim pada media, saat dipertanyakan apakah benar adanya salahnya penangkapan yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Senapelan, sehingga terjadinadanya dugaan penculikan dan dugaan penganiayaan setelah media menceritakan kronolgis yang didapat dari Narasumber

Beranjak dari keterangan Halim Kanit Reskrim Polsek Sukajdi, beberapa mediapun langsung menjumpai FW dan IE dikediaman disalah satu kediaman korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum kepolisian

Korban IE dan orang tuanya, serta orang tua FW membenarkan informasi yang telah diperoleh beberapa media dari Narasumber yang tidak ingin disebutkan.

Akan nasib naas yang dialami oleh kedua korban (FW) dan (IE), orang tua FW pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Riau dengan bukti laporan bernomor : STPL/509/XI/2019/SPKT/RIAU tertanggal 12 November 2019

” Kami orang tua berharap, agar pihak Polda Riau dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak kita yang sampai saat ini masih dihantui rasa ketakuatan akan kejadian serta ancaman yang telah diberikan pada ke Dua anak yang masih dibawah umur.” tutup dan pinta orang tua FW pada media……….Bersambung (Team)