Terasriau.com – Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud Muammar Dini Kurniawan memimpin Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman kantor panwaslu Kecamatan Pujud, pada minggu (05/11/2023).
Apel tersebut diikuti oleh Camat Pujud Drs. H. MHD. YUSUF, M.Si, Panwaslu Kecamatan Pujud, personil satpol PP, dan Panwaslu Kelurahan/Desa Sekecamatan Pujud.
Pada apel tersebut, Camat Pujud berpesan agar penertiban APK di laksana secara humanis untuk menjaga kondusivitas Pemilu 2024 yang aman dan damai.
“Ya, kami mohon penertiban APK di laksanakan secara humanis, jangan sampai menimbulkan reaksi yang kurang baik, kita lakukan penertiban ini dalam rangka menjalankan peraturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud, Amar, mengatakan, penertiban APK dilaksanakan usai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Sesuai dengan intruksi oleh Bawaslu Rohil.
“APK boleh dipasang kembali nanti pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024,” ungkapnya.
Amar kepada awak media menerangkan penertiban APS yang menyerupai APK ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai 4 – 27 November 2023 yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri. Hal tersebut menurutnya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023.
Tambahnya lagi, di Kecamatan Pujud hari ini sebanyak 494 APS yg menyerupai APK telah di tertibkan. Yaitu berbentuk, spanduk, reklame, poster dan stiker.