Sidang Praperadilan Pertama di PN Rohil Tidak Dihadiri Kepala Bareskrim POLRI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) selalu Termohon IV dan V, Ada Apakah Gerangan?

Senin (09/01/2023) – Agenda sidang pertama perkara Praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 10:00 wib.

Dalam Sidang Praperadilan ini Pemohon AS menggugat 5 Termohon yang terdiri dari :
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir sebagai Termohon I, Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir, sebagai Termohon II, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau sebagai Termohon III, Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI sebagai Termohon IV, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sebagai Termohon V.

Agenda sidang pertama praperadilan ini yakni merupakan pembacaan gugatan dari Pemohon.  Dalam persidangan kuasa hukum dari Termohon IV dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI dan Termohon V dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Tidak menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan Praperadilan yang pertama tersebut.

Tentu saja patut dipertanyaan kordinasi pihak Polres Rohil dengan Termohon IV dan Termohon V dan bagaimana kesiapan Kuasa Hukum dalam hal ini di wakili oleh Bidkum Polda Riau.

Menurut Kuasa Hukum AS, Dr. Yudi Krismen, SH., MH. “kita lihat apa jawaban dari para Termohon dan nanti akan kita jawab sesuai porsi nya masing-masing” ujarnya.

Untuk Selanjutnya Sidang Kedua  akan diadakan besok pada hari selasa tertanggal 10 Januari 2023 dengan pembagian sidang memiliki 2 sesi, yaitu : Sesi ke-1 adalah Jawaban dari Termohon 1,2 dan Termohon 3, sedangkan Termohon 4 Kabag Reskrim dan Termohon 5 Bapak Kapolri tidak menghadiri persidangan pertama di hari ini dan Sesi ke-2 adalah  Agenda Replik dari Pemohon dan sekaligus Duplik dari Termohon yang hadir dalam Persidangan Praperadilan ini.