Antisipasi Kader Parpol Masuk KPPS, Panwaslu Kecamatan Pujud dan PKD Lakukan Pengawasan di Kantor PPS

Rokan Hilir – Untuk mencegah kemungkinan terekrutnya kader partai politik ataupun individu yang mempunyai afiliasi dengan partai politik peserta pemilu tertentu menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Pujud, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pujud memperketat pengawasan terhadap proses perekrutannya yang dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Pujud,..

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud, Muammar Dini Kurniawan yang sering di sapa Amar, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ashar Batu Bara, S.Pd.I, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Pujud, Roflimas, S.Pt, bahwa langkah ini perlu diambil pihaknya dalam rangka melakukan mitigasi terjadinya pelanggaran dalam proses rekrutmen KPPS di wilayah Kecamatan Pujud.

Dalam pengawasan tersebut, Pimpinan Panwaslu Kecamatan Pujud mengatakan Dari hasil pengawasan didapat keterangan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pujud ada 89 TPS.

“Dengan demikian kebutuhan petugas KPPS keseluruhannya sejumlah 623 orang, sedangkan kebutuhan petugas ketertiban TPS seluruhnya berjumlah 178 orang, yg nantinya akan di rekrut 7 hari setelah pelantikan anggota KPPS.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Nomor : 685/PP.04.1-Pu/1407/2023 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. waktu pendaftaran petugas KPPS yang mencakup penerimaan berkas administrasi dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar antara lain berusia 17 tahun sampai 55 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik yang bisa dicek secara online melalui laman KPU.

“Setelah dilakukan pencermatan melalui sistem informasi partai politik atau Sipol milik KPU seorang pendaftar terindikasi menjadi pengurus partai politik maka Panwaslu Kecamatan Pujud akan menyampaikan ke PPK untuk di tinjau kembali. Yang tidak kalah penting adalah calon petugas KPPS harus menguasai teknologi informasi,” imbuh Amar.

Guna kelancaran kegiatan, PPS se Kecamatan Pujud juga telah berkoordinasi dengan pemangku wilayah yang ada di Kelurahan/Desa masing-masing dalam perekrutan petugas KPPS ini karena kebutuhan sumberdaya manusia yang begitu banyak.

Hari ini (Rabu, 20 Desember 2023), merupakan hari terakhir penerimaan berkas administrasi calon anggota KPPS dan masih ada TPS yang belum memenuhi kuota yang di butuhkan. Hal ini disebabkan kurangnya minat dan pengetahuan masyarakat tentang pemilu, jauhnya akses TPS ke Kantor PPS, tingginya antrian yang melaksanakan cek kesehatan di Puskesmas Pujud berupa pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, suhu badan, kolestrol serta gula darah tanpa berbayar,

Jumlah anggota KPPS dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah tujuh orang ditambah 2 orang petugas ketertiban, sehingga keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait rekam jejak calon petugas KPPS menjadi sangat krusial dan kepastian perekrutan dilaksanakan secara transparan dan bebas dari pengaruh politik yang mencemari proses demokrasi. Tutup amar.