Rokan Hulu Terasriau com– Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dibawah Pimpinan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok yang terletak di Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai pada Rabu, 13 November 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” pungkas Kapolsek. m
Pada malam hari tersebut, Unit Reskrim melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang yang masing-masing berinisial E (38), I (40), dan P (34) berhasil diamankan. Mereka mengaku sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.
Kapolsek juga menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika,” tutup Eks Kanit Regident Polres Rohul akhiri.”
Sungkono (SKN)*