Pada saat awak media sosial kontrol awak media mendapatkan temuan
Di duga sebuah mobil pick-up L 300 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8577 MI yang di duga membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah jalan lintas Desa Tanjung Medan Tambusai Utara Rokan Hulu secara tidak langsung si supir mau pun SPBU nya sudah menyalahgunakan Bahan bakar solar dan pertalit subsidi yang dijual memakai jerigen
Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen adalah Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku yang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Selain itu, SPBU yang melanggar larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen akan diberikan sanksi, mulai dari pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya
Dan Menurut keterangan seorang sopir yang tidak sebut namanya saat dimintai keterangan awak media menjelaskan bahwa barang tersebut di atas milik saudara Iwan Tupang yang berdomisili di Desa huSimpang Harapan Tambusai Utara Kepada aparat penegak hukum secepat nya orang tersebut ditangkap (Red)*