Terasriau.com/01/09/2023 – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 07 April 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dalam rumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 82 ayat 1, yang telah dilakukan penyelidikan dan pra rekontruksi perkara terhadap terlapor.
Dalam perkara tersebut didapatkan hasil penyelidikan bahwa :
- Tidak ada visum et revertum dari hasil pemeriksaan korban oleh dokter forensik;
- Bahwa perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan secara Psikologi dari Fakultas Psikologi UIR terhadap korban dimana tidak ditemukan trauma terhadap korban;
- Dalam penanganan perkara penyidik sulit mencari saksi yang langsung melihat/menyaksikan kejadian
- Proses penyelidikan hanya berdasarkan pengakuan pelapor selaku orang tua korban saja;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 183 kuhap (baca) alat bukti minimal 2 alat bukti, sedangkan dalam perkara ini tidak ada alat bukti yang ditemukan penyidik yang mengarah kepada terlapor;
Bahwa dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik terkesan memaksakan untuk menaikkan perkara tersebut, padahal berdasarkan keterangan istri terlapor yang juga kakak kandung dari suami Pelapor AC, Mengatakan bahwa : “Perkara ini akan dinaikkan ke Pengadilan, agar istri Terlapor bisa bercerai dengan Terlapor karena erat kaitannya dengan masalah keuangan keluarga, dimana Terlapor sepertinya menumpang hidup dikeluarga istrinya” tetapi istri Terlapor SM menolak untuk mengikuti saran tersebut dan menolak juga untuk di bantu biaya hidupnya oleh keluarga”.
Disamping itu Kuasa hukum Terlapor dari kantor hukum YK & Partner juga sudah meminta gelar perkara di Polda Riau dan dari hasil gelar perkara ternyata banyak data-data yang tidak ditampilkan pada saat gelar tersebut oleh Penyidik, dan dari hal tersebut Kuasa Hukum mengatakan bahwa Penyidik tidak professional dalam proses penanganan perkara ini.
Kuasa Hukum dari kantor hukum YK & Partner mengatakan bahwa Penyidik Polres Kuansing, harus netral agar dapat melihat secara jernih permasalahan ini, jangan hanya memenuhi keinginan Pelapor maupun suami Pelapor yang juga seorang anggota Polri Polres Kuansing.
Kuasa Hukum dari YK & Partner Dr Yudi Krismen, SH.MH, mengatakan “Saya berharap agar Penyidikan dilakukan secara Profesional dan proporsional dalam penanganan perkara? Jangan terkesan memaksakan perkara , sebagai pedoman adalah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 kuhap, dan Jika perkara ini tidak terbukti Pelapor akan melaporkan kembali saudara AC dalam pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Terlapor”.
Selanjutnya Kuasa Hukum mengatakan bahwa dalam perkara ini terlapor SM juga sudah melaporkan sdr. AC ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi di Diskrimum Polda Riau yang ditangani oleh Subdit I Ditkrimum Polda Riau, dengan Nomor : STPL/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU Terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana pada tanggal 20 Juli 2023.
Team