TERAS RIAU KUANTAN SINGINGI,- Pelaku aktifitas Penambang Emas tanpa Ijin ( PETI) terus diburu aparat Kepolisian Kuantan Singingi. Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan Aktifitas PETI dilakukan Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi Riau. Namun, aktifitas PETI masih terus terjadi. Kali ini kembali, ditemukan Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau Selasa ( 22/2/2022) sekira pukul 11.00 wib.
Dalam kegiatan Penindakan aktifitas PETI yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya,SH MH, beserta Personil Polsek Singingi IPTU Syafruzal ( Kanit Samapta), AIPTU M.Donal ( Ps.Kanit Reskrim), AIPDA Eri Darmadi, SE ( Ps.Kanit Intelkam), BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIPTU M Arif, BRIPTU Abdi Karta
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada “Operasi Penindakan Kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktifitas PETI di Desa Kebun Lado. Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Pelaku Aktifitas PETI tersebut masing – masing Inisial AS (21) (Pengawas) laki – laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, tersangka inisial WO (45) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, tersangka inisial KN (51) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, sedangkan 3 ( tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri atau ( DPO).
Selanjutnya jelas Kapolsek ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa
1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah paralon, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) buah dulang, 1(satu) buah ember, 1 (satu) unit honda beat warna putih tanpa no pol, 2 (dua) buah tali belting, 1 (satu) buah keong enam
Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Koko menutup pembicaraannya
Sumber: Humas Polres Kuansing.