Tanggapan KPK Dinilai ‘Lari dari Objek Perkara’ di Praperadilan AP

TERAS RIAU-KPK dinilai ‘lari dari objek perkara’ dilihat dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan KPK atas permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra diduga oleh KPK mencoba melarikan diri, saat hendak ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun! hingga kini (21/12/2021) Andi Putra masih mengikuti proses hukum dengan baik.

Dugaan KPK itu dinilai ‘lari dari objek perkara’ oleh masyarakat Kuansing, Hendra Gunawan,”KPK sepertinya kehabisan bahan dipraperadilan, hal-hal yang tidak ada di objek perkara dibahas, KPK sudah mulai ngaur nampaknya,” ujarnya diketerangan tertulisnya kepada awak media, 22 Desember 2021. Dini hari.

Seperti yang kutip dimedia cnnindonesia.com “Salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP [Andi Putra] berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR [Sudarso] sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK,” ujar Ali, Selasa (21/12)

Dikutip dari newsdetik.com , Sebelumnya, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12), dalam petitumnya Andi meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya, serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.