TERAS Riau Kuansing-Menurut saya PETI itu bukan untuk dimusnakan, melainkan untuk di Legalkan dan diatur dengan baik pengelolaannya oleh pemerintah, agar dapat memberi konstribusi kepada masyarakat dan daerah, dalam artian manfaatnya akan jauh lebih besar dari pada Mudhoratnya.
Ada baiknya pemerintah ataupun yang mengaku ngaku aktivis hendaknya jangan hanya sekedar melarang, melarang dan melarang.
Coba buka mata dan hati kita.
Mari kita membaca pasal 33 UUD 45, Ayat 3 kalau saya tidak salah, tentang Kekayaan alam, disitu jelas jelas menegaskan apapun yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bisa diartikan haram hukumnya kalau tidak kita kelolah dengan baik.
Jika seandainya kita masih dibawah kekuasaan kolonial belanda, wajar mereka akan bersikap sebatas melarang dan melarang, karna kekayaan alam adalah untuk mereka, sementara rakyat hanya dijadikan budak penjajah semata…
MAJULAH NEGERIKU.