Terasriau.com–Pekanbaru – Terkait bantahan oknum Penyidik Polresta Pekanbaru yang namanya dikaitkan dengan dugaan melakukan intimidasi kepada korban penipuan bernama Dahliar di berbagai media. Pengacara Dahliar turut bersuara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pengacara Dahliar, Dr. Yudi Krismen, SH., MH membantah apa yang dikatakan oleh oknum penyidik polresta Pekanbaru itu. Rabu (31/3/2021).
“Ia mengatakan memang benar bu Dahliar ada meminta bantuan hukum ke kantor YKP Law Firm untuk melakukan pengurusan pinjam pakai mobil miliknya yang dititipkan di Polresta Pekanbaru jenis Toyota Calya BA 1403 AE. sesuai permintaannya tersebut kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pinjam pakai BB ke Polresta Pekanbaru sejak hari jumat kemaren, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan. padahal bu Dahliar menunggu dalam kondisi tidak ada biaya bersama dengan anak, cucu dan menantunya dengan menumpang dirumah orang di pekanbaru ini, “ujar pengacara Dahliar
Diluruskan permasalahannya oleh DR. Yudi Dr. Yudi Krismen, SH., MH, “Kami lakukan permohonan pinjam pakai BB tersebut, penyidik mengarahkan bu Dahliar harus mengembalikan uang milik OP yang dipinjam WL dengan menggadaikan mobil milik bu Dahliar, sebagai kuasa hukum jelas kita menolak permintaan penyidik yang tidak masuk akal tersebut? karena klien kita bu Dahliar adalah korban? jadi kami keberatan atas arahan penyidik yang tidak masuk akal tersebut dan kami tegaskan menolak, “Pungkasnya.
“Disaat itu juga ada kata-kata sedikit ancaman dari penyidik kepada kami kuasa hukum bahwa mobil akan diserahkan ke leasing ACC PADANG karena masalah tunggakan, “ucap kuasa hukum Dahliar itu menerangkan.
Kuasa hukum Dahliar menilai penyidik semakin aneh? “Klien kami tidak ada masalah dengan lembaga pembiayaan ACC Padang dan malahan pihak ACC sudah diberitahukan tentang masalah ini, dan atas izin ACC klien kami dipersilahkan untuk mengurus masalah ini sendiri, “tandasnya.
“Seakan ada tekanan psikologis yang dilakukan penyidik, agar klien kami membayar uang 10 juta kepada OP, “Sambung pengacara bergelar Doktor Hukum itu.
Terkait dengan OP, yang pada pemberitaan sebelumnya merupakan orang yang memberi uang kepada WL, kuasa hukum Dahliar menilai OP adalah penadah.
“Seharusnya OP dapat dijerat dengan pasal penadahan pelanggaran pasal 480 KUHP, dan WL dapat dikenakan pasal 372 KUHP. Sekarang WL melarikan diri, masa utang WL klien kami yang harus bayar? dimana logikanya? ada apa antara penyidik dengan OP ? apakah ada kesepakatan lain antara penyidik dengan OP, kami juga belum mengetahuinya? Tanya kuasa hukum Dahliar.
Mengenai arahan penyidik menyarankan Dahliar membuat laporan di Pariaman, bukan di pekanbaru, Dr. Yudi Krismen menilai tidak masuk akal. “Menurut kami selaku kuasa hukum, karena Locus Delicti penggelapannya di Pekanbaru dan bukan di Pariaman, jadi ada kesan penyidik melindungi penadah sdr. OP tersebut, jangan karena pak RT nya Polisi terus OP dilindungi sebagai penadah? inikan juga tidak fair menurut kami, “tutur Yudi Krismen.
Tim Kuasa Hukum Dahliar meminta penyidik fair dalam penegakan hukum jangan ada kepentingan lain. “agar melihat sebuah perkara secara jernih, siapa korban sebenarnya dan siapa pelakunya? jangan diputar balikkan? semoga tidak melanggar rasa keadilan hukum masyarakat, “tandasnya.
Kuasa hukum Dahliar mengatakan permasalahan ini telah di laporkan ke Bidpropam Polda Riau. “Karena klien kami sudah melaporkan masalah ini ke Bidpropam Polda Riau, kami menunggu proses selanjutnya dari Propam Polda, ” tutup Dr. Yudi Krismen, SH., MH.