Terasriau, banten – Tidak terima anaknya di perlakukan tidak senonoh, orang tua korban bersama kuasa hukum korban mendatangi Unit PPA Polres Bangka Tengah, Selasa (09/04/19) sore
Kedatangan orang tua korban bersama penasehat hukum ke Unit PPA Polres Bangka Tengah untuk melaporkan salah pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban sebut saja Bunga (12) warga Koba Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung
Menurut penasehat hukum korban, Ibrahim saat ditemui tim media mengatakan”Kita bersama ibu korban MS (42) melaporkan salah satu pelaku yang sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.”
Ibrohim menjelaskan, dari pengakuan orang tua korban, bahwa anaknya sudah di lakukan pencabulan oleh pelaku NR (69) warga Koba Kabupaten Bangka Tengah pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 di sebuah rumah kosong di Jalan Baru Koba
Dimana pada saat itu pelaku membujuk anak korban untuk melakukan perbuatan asusila, akibat kejadian tersebut anak korban sering malas malasan dan pemarah.
Lebih lanjut dikatakan Ibrohim, atas kejadian tersebut keluarga korban pada hari senin tanggal (08/04/19) membawa korban ke RS Koba kemudian ke Dr Aidil untuk dilakukan visum , dan hasil visum menerangkan bahwa kemaluan korban mengalami inveksi saluran kencing.
Disini kita harapkan dengan LP/B-129/IV/2019/BABEL/RES BATENG, Tanggal 08 April 2019, tentunya pihak kepolisian harus tegas serta profesional dalam menangani kasus ini,
tentunya ini semua untuk kepentingan masa depan anak itu sendiri”Tegas Ibrohim.
(sep)