Tanjungpinang, Terasriau.com.com-Serah.com-Handoko dan Handa Afrizal, dua saksi lainnya dalam kasus dugaan pencurian plat baja dengan terdakwa La Mane sebut pengangkutan plat baja itu atas ijin Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Keterangan ini disampaikan Selasa (09/04) didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Namun saksi Handoko mengaku ucapan itu disampaikan Rodi (saksi sebelumnya,red).”Namun saat diminta bukti berupa surat. Menurut Rodi, tidak ada.Yang ada hanya foto dan video.”katanya.
Handoko menyebutkan, plat baja itu untuk pembuat as jembatan.”Yang membeli siapa ?”. tanya hakim Eduart P Marudut Sihaloho SH MH.”PT Nindya Karya yang beli.”terang Handoko.
Kemudian hakim Edo sapaan Eduart P Marudut Sihaloho SH MH menanyakan plat baja itu dibeli PT Nindya Karya tahun berapa dan jumlahnya berapa.”Tahun 2010 dengan jumlah 183 lembar.”kata Handoko.
Hakim heran jumlahnya plat baja banyak tapi yang dipakai sedikit dengan berat perkeping 1,8 ton hingga 2 ton.”Yang dipakai sedikit tapi belanja banyak. Kenapa bisa gitu.?”herannya.
Edo mempertanyakan, plat baja itu dibeli PT Ninda Karya berapa sisa plat baja yang tersisa.”Tidak tahu pak.”katanya.
Hakim Edo menanyakan berapa plat baja yang hilang pada tanggal 4 dan 5.”Tidak tahu pak.”katanya. Namun Handa Afrizal sempat dimarahi hakim, kapan terakhir dihitung.”21 Juli 2018 pak.”ucapnya. Namun jawaban ini membuat Edo emosi karena Handa Afrizal terkesan asal jawab. Karena, berdasarkan data yang diterima majelis hakim plat baja itu dihitung 27 Oktober 2016 jumlahnya 166 keping.
Ditanya siapa yang menjaga plat baja.”Tak ada dan tidak tahu pak.”kata Handoko.
Handoko mengaku melaporkan adanya pencurian ke kadis PU Kepri, Abu Bakar.”Pak dilokasi proyek ada plat baja yang hilang. Coba diselidiki dulu.”sebut Handoko.
Menjawab kerugian negara, di BAP disebutkan Rp 4,4 Miliar lebih. Handoko mengaku plat baja yang tersisa 106 dari 166 plat baja. Hakim Edo menanyakan.”Apa kamu tahu plat baja yang hilang itu dia (La Mane) yang ambil semua ?”tanya Edo.”Tidak tahu pak.”jawabnya.
Jawaban ini memicu pertanyaan lanjutan.”Jadi apa dasar kamu mengklaim kerugian Rp 4,4 Miliar besi karatan itu. Dan seolah-olah yang ambil itu terdakwa ini ?. Jangan ngarang kamu”.katanya.
Pengacara La Mane yakni Bujang Musa SH menanyakan apakah Handoko melihat mobil crane.”Apa saksi tahu dan melihat mobil crane itu bermuatan plat baja ?”.tanya Bujang Musa.”Tidak tahu pak. Hanya lihat mobil crane.”katanya.
Terhadap keterangan ini, La Mane menyebutkan plat baja yang sampai hanya 12 keping bukan 106 seperti keterangan Handoko.
Sidang dilanjutkan Selasa (16/04) untuk keterangan saksi sebanyak 8 orang.(donny)