Tersangka Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Kota Batam1688 Views

BATAM, Terasriau.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahan Barang Bukti Narkotika, Jumat (15/2/2019), di Mapolda Kepri.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri melalui Kasubdit 2 Narkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu 4 kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram.

“Pada tersangka saat kami lakukan penggeledahan kami jumpai 4 kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram,” kata Rama Pattara, kemarin.

Atas perbuatan tersangka, jelas Rama, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*/hms).

laporan/editor : indra helmi