PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Dokter di sebuah Rumah Sakit di wilayah Pekanbaru diduga melakukan mal praktik terhadap pasien berinisial RF setelah dinyatakan meninggal dunia (MD), meski sempat dirujuk dan dirawat ke Rumah Sakit lainnya.
Berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipercaya, oknum dokter tersebut bekerja di Rumah Sakit Aulia Hospital di Jalan HR. Soebrantas Panam, Kota Pekanbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2018 lalu, saat pasien RF (MD) dirawat di RS. Aulia Hospital diakibatkan kecelakaan dan mengalami luka robek pada paha atas kaki kiri.
Oknum dokter ZA selaku Ahli bedah Umum melakukan tindakan operasi terhadap pasien RF di Rumah Sakit tersebut.
Setelah dilakukan operasi, namun sangat disayangkan kondisi pasien malah semakin memburuk serta terjadi pembekakan pada paha disertai kaki yang menghitam dan kondisi pasien menjadi kedinginan dan demam panas.
Melihat kondisi pasien semakin memburuk, Pihak RS Aulia Hospital merujuk pasien ke RS. Awal Bros Pekanbaru, dimana isi surat rujukan yang di keluarkan oleh pihak RS. Aulia Hospital “TIDAK ADA SPESIALIS BEDAH VASKULAR ” surat tertulis tersebut ditanda tangani langsung oleh oknum dokter ZA, pada 8 Oktober 2018.
Sampai akhirnya pasien RF dinyatakan Meninggal Dunia (MD) di RS Awal Bros Pekanbaru pada 9 Oktober 2018.
Dari hasil dianogsa utama pihak RS Awal Bros penyebab kematian pasien dikarna penyumbatan habis arteri femoralis di tungkai kaki atau (Akut limb iskemik total oklusi arteri femoraris).
Pihak keluarga korban, Masrizal selaku ayah korban akan meminta mengusut tuntas kematian anaknya dan menempuh jalur hukum atas tindakan tidak cermat dan tidak tepat dilakukan oleh oknum dokter ZA yang tidak profesional tanpa di awasi oleh Komite dokter di RS. Aulia Hospital dan diluar pengawasan dari pihak RS. Aulia Hospital Pekanbaru.
Dugaan kuat adanya mal praktek dilakukan oknum dokter ZA terhadap pasien berinisial RF hingga meninggal dalam keadaan yang tidak wajar usai di operasi.
Oleh sebab itu, keluarga korban sangat merasa hancur atas kelalaian dilakukan oknum dokter tersebut mengakibatkan anaknya harus meninggal dunia. Hingga keluarga korban memberikan kuasa penuh kepada Law Firm YK and Partner untuk menempuh Jalur Hukum Pidana maupun Perdata
Sebagaiman dalam somasi tertulis dilayangkan Firm YK And Partner kepada Direktur RS Aulia Hospital meminta pertanggung jawaban atas kelalaian oknum dokter ZA.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan somasi hukum dari pihak RS. Aulia Hospital Pekanbaru terkait dugaan mal praktek dilakukan oknum dokter ZA(***/HR).