PEKANBARU, (Terasriau.com) – Diduga melakukan perbuatan melawan Hukum dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan di dalam surat pernyataan selisih utang dalam Akte Notaris Fransiskus Djoenardi SH.
Dalam perkara ini antara Merry Pamadya Utaya (Red,Korban) dengan PT. Mega Cipta Buana yang dipimpin oleh Dirut Ruslim SH, atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Green Park di Jalan sudirman Pekanbaru.
Tanpa sepengetahuan dari Merry Pamadya Utaya selaku konsumen timbul suatu permasalahan mengenai surat pernyataan selisih KPR dari Kantor Notaris Fransiskus Djoenardi SH. dimana sdri Merry Pamadya Utaya tidak pernah melakukan penandatangan surat peryataan selisih KPR tersebut beserta dengan sidik jari dari Merry Pamadya Utaya dan diduga sudah dipalsukan oleh pihak kantor Notaris Fransiskus Djoenardi SH.
Atas perbuatan tersebut pihak Merry Pamadya Utaya selaku korban sudah melaporkan permasalah ini ke Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, terkait pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan sidik jari sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, Nomor: STPL/593/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru pada Tanggal (4/7/2018 ) lalu.
Perkembangan penyelesaian perkara saat ini, setelah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Merry Pamadya Utaya yakni DR. Yudi Krismen, SH., MH kepada Kasubnit II Ekonomi sdr. IPDA SAID KHAIRUL IMAN, SH melalui Via Seluler mengatakan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan tanda tangan ke Labkrim Forensik Polri Cabang Medan, dan sekarang sedang menunggu hasil forensic dan kemungkinan seminggu lagi sudah dikeluarkan oleh Labkrim Forensik Polri cabang Medan.
DR. Yudi Krismen S.H,. M.H Kuasa Hukum korban mengatakan, “Apabila terbukti hasil Labor Forensik Kriminal Polri Medan bahwa tanda tangan klienn ya sdri. Merry Pamadya Utaya tidak identik sama dengan tanda tangan yang sebenarnya dengan tandatangan yang ada didalam surat penyataan selisih KPR yang dibuat di kantor Notaris Fransiskus Djoenardi, maka perbuatan pelaku dari pihak terlapor PT. Mega Cipta Buana yang dipimpin oleh Dirut Ruslim, SH dan Notaris Fransiskus Djoenardi, SH dapat dikenakan pelanggaran Pasal 263 KUHP, tentang perbuatan pemalsuan tanda di dalam sebuah akta outentik, ujarnya saat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm YK and Partners, Minggu (12/2/2018).
Hal ini diperkuat dengan adanya pernyataan dari korban Merry Pamadya Utaya , bahwa sdri. Merry Pamadya Utaya tidak pernah sama sekali menandatangani surat pernyataan selisih KPR dan tidak pernah sama sekali membubuhi sidik jarinya di dalam Surat Pernyataan selisih KPR di kantor Notaris Fransiskus djoenardi, SH, tutupnya (*)
(Habiburrahman)