PEKANBARU, Terasriau. com – Terkait akan pemberitaan yang telah disajikan oleh beberapa media online, Kamis ( 05/12/2018) yang menyatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov.Riau Provokasi 5 (lima) anggota Koptan Reboisasi.
Berdasarkan Informasi yang berhasil di rangkum beberapa awak media pula, bahwa Ir. Ervin Rizaldi, M.H selaku Kadis DLHK Prov.Riau tidak pernah memprovokasi apa lagi memberikan uang kepada 5 (lima) orang anggota Koptan Reboisasi yang dimaksud di salah satu media online yang telah mempublikasikan hal tersebut diatas (”Kadis DLHK Riau Provokasi 5 Koptan Reboisasi” ).
” Beberapa waktu lalu memang ada masyarakat dari Pasir Pengerayan Kabupaten Rokan Hulu, datang menjumpai Ir.Ervin Rizaldi Kadis DLHK Prov.Riau. ” terang Narasumber yang masih enggan disebut identitasnya oleh media. Jum’at (7/12/2018)
” Konsultasi yang dilakukan adalah menanyakan terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Lindung Mahato, yang merupakan kawasan hutan negara sejak tahun 1983 yang telah ditetapkan oleh negara melalui Keputusan Menteri Kehutanan dengan Nomor : 23/Kpts-II/1983 tertanggal 25 Juli 1983 sebagai kawasan hutan dengan Fungsi Lindung. Sehingga seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus mendukung program pemerintah, tetapi dalam pengelolaan dan pemanfaatannya merupakan kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. ” kembali terang narasumber yang menceritakan rentetan permasalahan yang sesungguhnya, dan tetap meminta namanya untuk tidak disebutkan awak media.
” Akan pertemuan yang dilakukan, Kadis DLHK Prov.Riau, hanya memberikan penjelasan Hutan Lindung Mahato adalah asset negara yang pengelolaan dan pemanfaatan harus melalui ijin dari Kementrian LHK RI, kita tidak boleh menggarap dan memperjualbelikan Kawasan Hutan Lindung Mahato karena bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.” tambah Narasumber mengulang perkataan Kadis DLHK Prov.Riau
” Hutan Lindung Mahato yang saat ini sangat memperihatinkan, karena telah terjadi okupasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan dalam rangka penyelesaian persoalan tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah melakukan lakukan-lakukan dan upaya kongkrit, salah satunya adalah dengan membentuk TIM Khusus menangani Hutan Lindung Mahato dengan Surat Keputusan Nomor : SK 97/MENLHK-SEKJEN/ROKUM/GKM.2/I/2017 tertanggal 19 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Penanganan Konflik Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Sungai Mahato di Kabupaten Rokan Hulu.” tambah Narasumber
” Akan rentetan kronologis tersebut diatas, dimana letak Kadis DLHK Riau lakukan Provokasi yang disebut-sebut oleh beberapa awak media? (tanya Narasumber). Kita berharap nantinya, media sama-sama memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat yg berada di sekitar Hutan Lindung Mahato dengan pihak Kementrian LHK RI bukan lagi melalui DLHK Prov.Riau sesuai dengan SK Kementrian tersebut diatas. ” tutupnya dan pinta Narasumber pada awak media
(*)
(5 Sekawan)