PEKANBARU, ( Terasriau.com)- Kepolisian akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, Senin, (26/11/2018) sekira pukul 13.00 WIB
Dasar adalah Laporan Polisi Nomor : LP/401/XI/2018/Riau/Polresta Pekanbaru/Polsek Payung Sekaki, 24 November 2018 Pelapor ROSMAINI TANJUNG
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tuanku Tambusai ujung Pekanbaru dekat Bundaran Tugu Songket Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
TKP lain Jalan Garuda Sakti, Jalan SM Amin, Jalan Rajawali, Jalan Air Hitam, depan Terminal AKAP, Stadion Utama/Melati.
Tersangka 365 KUHP yakni Delvian Ramadani alias Dani (21), tidak Bekerja, Jalan Suka Karya Gang. Pegadaian Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kemudian Fiqri Falllah alias Fiqri (18), tidak bekerja, Jalan Suka Karya Perumahan Wisma Kualu Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Korban/pelapor Rosmaini Tanjung (20), mahasiswi, Jalan Sekolah No. 09 Perumahan BLP Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
Kronologis kejadian pada Kamis 22 November 2018, sekira pukul 08.30 WIB. Ketika itu pelapor berada di rumah yang mana beralamat Jalan Sekolah No. 09 BLP Kelurahan Pangkal Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dihubungi oleh Jefri Tanjung yang mengatakan bahwa Kakak yang bernama Dewi Arini Tanjung saat ini sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru korban jambret.
Mendengar kabar tersebut pelapor bersama keluarga langsung berangkat menuju rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru dan melihat bahwa benar kakaknya yang bernama Dewi Arini Tanjung telah berbaring di rumah sakit tidak sadarkan diri, akibat dari korban jambret. Atas kejadian tersebut mengalami luka pada kepala bagian belakang, wajah kanan memar, tangan sebelah kanan lebam. Atas kejadian ini kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Payung sekaki Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Tuanku Tambusai Ujung Tepatnya Bundaran Songket Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dan diperoleh informasi bahwa yang diduga pelaku berada di rumahnya, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Rachmat Wibowo BPS TrK bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Delvian Ramadani dan Fiqri Fallah di daerah Panam Pekanbaru.
Karena pada saat melakukan pecarian BB yang dibuang kemudian pelaku Delvian Ramadani melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terarah oleh Tim Opsnal. Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam (Sarana), 1 (satu) Unit handphone Samsung Lipat warna merah, 1 (satu) buah tas warna coklat muda.(*/rls)