BENGKALIS, (Terasriau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menuntut JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya selama 20 tahun penjara, di Pengadilan Negeri bengkalis, Selasa (13/11/2018)
Terbaru
terasriau.com
No More Posts Available.
No more pages to load.