Lagi! Seorang warga SingHil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing

HukRim952 Views

TUANTAN SINGINGI, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH.,MH mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi bernama HK als B, laki, desa Sukamaju, 49 thn, Petani, Desa Sukamaju Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing. Kamis (27/01/2022) sore 15.30 WIB

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 15 ( Lima belas ) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,7 ( Dua koma tujuh gram ), 1 ( satu ) unit Handphone merk VIVO V23e warna biru langit, Uang tunai Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah ), 3 (Tiga) Plastik bening, 1 (satu) Helai Celana jeans pendek warna biru pudar merek Goldsmit.

Sebelumnya, pada hari senin 17 januari 2022 sore di desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir juga telah ditangkap pelaku pengedar narkoba inisial AT yang merupakan warga desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK.,M.Si saat dihubungi wartawan, membenarkan pengungkapan TP Narkoba tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan awal penangkapan tersangka TP Narkoba jenis Shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Sukamaju Kec.Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu,

Kasat bersama Tim Opsnal nya berdasarkan informasi masyarakat berdasar surat perintah tugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengungkapan dengan mengamankan pelaku HK als B di pondok kebun sawit saat sedang berbaring sambil bermain handphone di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 15 paket diduga Narkotika jenis Shabu di kantong celana pelaku, yang diakui pelaku adalah miliknya, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan pelaku melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” urai Tapip.

Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal agar menginformasikan kepada petugas kepolisian,” ajak Kasi Humas menutup pembicaraannya

Humas Polres Kuansing.