Teras Riau Pekanbaru-. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau mewanti – wanti beberapa hal penting terkait seleksi calon pengisi jabatan Sekdaprov Riau menggantikan Yan Prana yang terjerat kasus hukum.
Dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui panitia seleksi (Pansel) Asessment telah menetapkan calon Jabatan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang telah dinyatakan lulus administrasi.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pansel, ktps.08/Pansel/JPTM/2021 tertanggal 12 April 2021.
Ada 6 calon Sekdaprov Riau yang dinyatakan lulus administrasi, dari tujuh peserta yang mendaftar. Diantaranya Surya Maulana, Said Mustafa, SF Hariyanto, Said Sarifudin, Ibdra Swandi, dan Herdi Salioso. Sedangkan satu nama dinyatakan tak lulus karena belum memenuhi syarat yakni Jenri Salmon Ginting yang juga Asisten I Setdaprov Riau.
Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan oleh Pansel dalam penyeleksian calon Sekda adalah, panitia seleksi harus membuka forum konsultasi publik untuk melihat dan menerima informasi masyarakat sebagai masukan publik secara terbuka dan dipublikasikan secara umum. Apakah para calon Sekda ini punya rekam jejak yang baik ataupun buruk dalam kinerja maupun sosial.
“Para Pansel jangan kaku dalam melihat dan menterjemahkan aturan dalam menyeleksi para calon. Lakukan tracking rekam jejak dan libatkan partisipasi publik untuk terlibat dalam proses rekam jejak ini. Misalnya teman teman media, CSO (Civil Society Organization), dan tokoh masyarakat. Agar Sekda ke depan merupakan sosok yang benar pilihan masyarakat, dapat bekerja, berprinsip, jujur dan berintegritas,” katanya, Selasa (13/4).
Yang dapat menilai, kata Taufik, bukan kalangan birokrasi, gubenur ataupun kalangan yang berkepentingan, tetapi lingkungan publik yang mengenal sosok calon Sekda itu yang bisa menilainya bagaimana sepak terjangnya selama ini.
“Selain itu bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa penujukan Sekda, peranan proses tidak lepas dari izin gubernur, walaupun prosesnya melalui assesment tapi gubernur turut andil dalam proses seleksi ini. Oleh karena itu, gubernur harus benar-benar melihat siapa yang pantas membantu beliau. Jangan lagi gubenur menggunakan powernya dengan memilih orang yang salah. Mungkin diantara calon calon tersebut, tentunya ada sosok yang baik. Jika gubernur salah menempatkan orang, maka ini akan berdampak kepada kinerja pemerintah hari ini,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, tim Pansel kata Taufik, harus hati – hati dalam memilih nama nama calon Sekda yang diberikan kepada gubenur, jangan sampai kesannya seperti keluar dari “kadang beruk masuk ke kadang cicak”.
Menurut dia Pansel harus memperhatikan bagaimana kinerja sebelumnya apakah sosok calon Sekda pernah menjadi kepala dinas, atau ASN yang memiliki integritas yang tinggi, tidak pernah berurusan dengan hukum baik terlibat dalam kasus korupsi maupun terlibat menjadi saksi dalam persidangan ataupun, tidak memiliki kepentingan dan kedekatan dengan para kontraktor.
“Sehingga ketika menjadi Sekda benar benar orang pilihan yang dapat menjalankan fungsi sebagai Sekda jika terpilih,” imbuhnya.