Optimalisasi Peran SDM Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal di Dunia

Opini, YLPI UIR1155 Views

Teras Riau, Opini – Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sekitar 13,1 % penduduk muslim dunia tinggal di Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut menggambarkan bahwa Indonesia mempunyai potensi besar bagi pasar industri halal dunia.
Indonesia adalah salah satu Negara yang mempunyai pangsa pasar bagi industri halal, hal tersebut berdasarkan data dari state of the global Islamic economy report 2018/19. Dari laporan tersebut Indonesia berada pada delapan besar di setiap kategori industri halal. Bahkan dalam halal food, Indonesia menempati posisi pertama dengan nilai belanja mencapai 170 miliar dolar AS, berada pada selisih 43 miliar dolar AS pada posisi kedua yaitu Turki.
Industri halal terbagi dari dua kategori yaitu sector produk dan sector layanan, dua sector ini secara structural dipengaruhi oleh hukum Islam. Produk dan layanan tersebut dibagi menjadi beberapa kategori seperti halal food, halal travel, Isalamic finance,modest fashion, halal media and recreation dan halal pharmaceuticals and cosmetics.
Produk dan layanan halal tidak hanya dibutuhkan oleh penduduk muslim, akan tetapi penduduk non muslim pun membutuhkan itu karena mereka merasa bahwa produk dan layanan halal memiliki sertifikasi halal yang ketat sehingga akan lebih terjamin.
Besarnya potensi yang dimiliki Indonesia merupakan poin penting bagi masa depan industri halal, tentu saja harapan dan potensi ini harus dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder terkait.
Berkembang pesatnya idustri halal akan sangat ditentukan oleh penyedia produk dan layanan halal itu sendiri. Akan sangat disayangkan apabila Indonesia hanya dijadikan pasar halal dunia sedangkan produk dan layanan tersebut tidak di produksi di Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di kementrian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan peran MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Wewenang BPJPH tertuang dalam pasal 4 Undang Undang jaminan produk halal, no 33 tahun 2014, antara lain : merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk, melakukan registrasi sertifikasi halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi LPH, melakukan regristrasi auditor halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, pembinaan auditor halal serta melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri dibidang JPH.
Terbentuknya sentralisasi regulasi melalui BPJPH merupakan angina segar bagi pengelolaan dan mutu dari produk dan layanan yang dihasilkan oleh industri halal. Karena melalui BPJPH diharapkan tat kelola dan regulasi penerbitan serifkasi halal akan lebih baik.
Terkelolanya potensi dan kebijakan pemerintah terkait industri halal akan sangat ditentukan oleh peran sumber daya manusia (SDM) Indonesia itu sendiri. SDM merupakan faktor produksi yang sangat fundamental untuk menghasilkan produk dan layanan yang sesuai dengan standar kehalalannya.
Masyarakat Indonesia harus memberikan kontribusi besar bagi terwujudnya Indonesia menjadi pusat halal dunia. Peran serta masyarakat dalam memilih dan layanan yang digunakan baik barang maupun layanan yang halal adalah langkah konkrit yang bisa dilakukan saat ini.
Kebutuhan menggunakan produk dan layanan dengan jaminan halal sebaiknya membudaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan membumikan halal sebagai kebutuhan mendasar dalam kehidupan sehari-hari secara langsung dapat mencegah berkembangnya produk maupun layanan yang tidak mementingkan halal itu sendiri.
BPJPH sebagai badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal harus diisi oleh sumber daya manusia yang paham dan mempunyai keahlian dibidang halal. Selain pemahaman dan keahlian, SDM di BPJPH juga mesti mempunyai komitmen dan integritas yang baik untuk mewujudkan mimpi besar bangsa Indonesia.
Sumber daya manusia yang tidak kalah penting adalah auditor halal yang ditunjuk oleh pemerintah melalui BPJPH, para auditor halal harus mempunyai latar belakang keilmuan halal atau sudah melalui proses seleksi yang baik serta telah mendapatkan pelatihan dalam kurun waktu yang cukup untuk memahami konsep halal secara menyeluruh. Auditor halal juga sebaiknya menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab, baik tanggungjawab kepada manusia juga terlebih tanggungjawab kepada Allah SWT.
Sertifikasi dan label halal merupakan ukuran yang menjamin halalnya suatu produk atau layanan yang dipasarkan. Akan tetap penting juga untuk diperhatikan pemerintah, proses pengurusan sertifikasi halal harus dijalankan dengan birokrasi yang sederhana dan tidak berbelit-belit dengan tetap memperhatikan azaz kehati-hatiandan prosedur yang harus dipenuhi. BPJPH juga harus melakukan pengawasan yang baik terhadap industri halal yang sudah memperoleh sertifikasi halal, agar manajemen tata kelola industri tersebut tetap memperhatikan kaidah-kaidah halal bagi produk dan layanan yang dihasilkannya.
Andil Perguruan Tinggi dalam pembangunan SDM yang unggul dan berkualitas merupakan keharusan untuk dijalankan. Dalam jangka panjang untuk meneruskan mimpi Indonesia menjadi pusat halal dunia adalah tergantung kepada kemampuan Perguruan Tinggi menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing saat ini. Sudah sepantasnyalah perguruan tinggi memiliki program studi halal sebagai cikal bakal lahirnya SDM yang mampu mendorong, berinovasi bagi pengembangan halal industri di Indonesia maupun dunia internasional.
Terbentuknya sinergi semua pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat untuk mengoptimalkan peran dan mutu sumber daya manusia yang terlibat akan sangat menentukan terwujudnya Indonesia menjadi pusat halal dunia.*

Penulis Oleh : Muhammad Arif, S.E.,M.M (Dosen Ekonomi Syariah Universitas Islam Riau)