RENGAT, Terasriau.com – Sat Narkoba Polres Inhu menciduk terduga bandar narkotika jenis sabu di Dusun Empat Kaplingan, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Senin (4/2/2019) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku berinisial AG (32), warga Dusun Empat Kaplingan, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). AG ditangkap aparat Kepolisian Sat Narkoba di teras rumahnya.
Berawal dari adanya Informasi masyarakat diterima Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran terkait aktifitas transaksi narkoba yang sering terjadi di Dusun Empat Kaplingan, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Kasat Narkoba Polres Inhu melalui Kanit I, Iptu Abdan segera melakukan penyelidikan di TKP.
“Saat melakukan penyelidikan anggota Sat Narkoba Polres Inhu menemukan seorang lelaki berdiri di depan teras rumah,” kata Misran.
Petugas mencuriga dengan gerak-gerik pelaku, langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh pria tersebut. Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari tubuh korban.
Hasil pengeledahan di rumah pelaku, petugas mengamankan satu kotak rokok H Mild. Saat dibuka, kotak rokok tersebut berisi dua bungkus paket sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Misran.
Selanjutnya tersangksa dan barang bukti di amakan ke Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut (*)