Sosialisasi Hak – Hak Kebendaan Demi Menjamin Kepastian Hukum Masyarakat

TERAS RIAU Inhu-Sebagai Bukti pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan Program Pemerintah dengan tema “sosialisasi hak hak kebendaan demi menjamin kepastian hukum masyarakat, para pemateri berbagi ilmu kepada masyarakat Desa Pematang Kecamatan batang peranap Kabupaten Indragiri hulu. Acara diadakan di Gedung Kantor serbaguna Desa , Rabu (13/10/2021).

Turut hadir saat acara pemateri Dr. Surizki Febrianto, SH MH, bersama Teguh Rama Prasja, SH MH, Kepala Desa Ajasri dan BPD Desa serta sekretaris desa beserta RT, RW, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda beserta mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) sebagai panitia pelaksana acara.

Kepala Desa saat memberikan kata sambutan mengatakan,” terima kasih atas kehadiran bapak pemateri yang memilih pelaksanaannya di desa kami Kecamatan batang peranap desa pematang sebagai tempat berbagi ilmu kepada masyarakat. saya merasa haru kehadiran pemeteri, dan sangat berterima kasih

Intensi atau keinginan masyarakat yang hadir saat sesi tanya jawab membuktikan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan oleh perangkat Pemerintah, terhadap masyarakat yang kurang menyadari tetang kebendaan.

Dr. Surizki Febrianto, SH MH didampingi Teguh Rama Prasja, SH MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa dimana ada manusia disitu ada hukum, setiap daerah punya permasalah tersendiri, kita berharap tidak adanya oknum – oknum yang bermain, kami sebagai akademis terkait hak kebendaan ini akan melakukan penelitian terhadap permasalahan yang dihadapi tiap daerah untuk dibahas di Universitas kami dan melibatkan para mahasiswa sebagai tambahan ilmu, bebernya.

Teguh menyampaikan agar kita semua aktif untuk memahami hukum itu sendiri sehingga menciptakan suasana yg baik untuk tertib hukum.