TERAS RIAU PEKANBARU -Sebuah Media Online kuantanxpress.com yang menulis karya Jurnalistik dengan hanya satu narasumber saja, disebut Rahmat Pangabean sangat jauh dari Standar Jurnalistik.
Seperti dikatakan Rahmat Panggabean,”Setelah saya baca tulisan pada Media tersebut, hanya seorang narasumber, yaitu Wahyu EI Panggabean dan Sumber lainnya “Abu-abu”, padahal ia menyebutkan beberapa Media. Toh! Tunjukkan lah Media mana?”Ucap Rahmat.
“Jangan giring publik sesat dengan satu pendapat, kan masih banyak sumber sumber berkompeten lainnya untuk referensi,”Tegas Rahmat Panggabean Wartawan bersertifikat itu.
Simak! apakah benar Media ini hanya menulis satu narasumber yang jelas? Sementara yang lainnya abu abu?
Ikuti kuantanxpress.com yang menuliskan berita yang berjudul “Serang Polres Kuansing”, Beberapa Media Tidak Penuhi Standar Jurnalistik.
Beberapa media online diketahui telah menyerang nama baik Polres Kuansing, dengan pemberitaan adanya oknum pejabatnya yang telah menerima suap atau upeti. Namun berita yang telah dirilis oleh beberapa media itu diketahui tidak memenuhi standar Jurnalistik.
Hal ini disebut oleh seorang Tokoh Pers Provinsi Riau bernama Wahyudi El Panggabean. Tokoh yang memilki Lembaga Jurnalistik Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) ini mengatakan jika beberapa Media Online yang telah merilis berita tentang Pejabat Polres Kuansing telah menerima suap dan upeti itu jauh dari Standar Jurnalistik.
”Berita ini, tidak memenuhi standar jurnalistik,” ujar Pria yang telah mendidik ribuan Wartawan Se Indonesia ini.
Menurut pria yang pernah bekerja sama dengan Wartawan senior Nasional Karni Ilyas ini, dalam pemberitaan di beberapa media online itu, tidak dijelaskan siapa korban dan siapa yang terima suap. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan seharusnya Wartawan harus mencari tau duduk perkara masalah itu dan baru memintai konfirmasi ke objek yang diberitakan.
”Ini bukan berita. Kalau begini baru sebatas mengabarkan issu,”jelas Wahyudi lagi.
Mantan Wartawan Forum Keadilan yang juga berprofesi sebagai Dosen ini juga menjelaskan jika tugas Wartawan itu memburu unsur fakta dibalik surat itu. Dan jika telah mengetahui faktanya baru lah bisa dikonfirmasikan yang ke pihak yang menjadi objek berita.
”Tugas Wartawan memburu unsur fakta di balik isi surat itu. Ketemu faktanya baru dikonfirmasikan kepada pihak terlapornya,”lanjut Wahyudi.
Bahkan menurut ayah tiga anak ini, pihak Polres sangat bisa mempermasalahkan media-media tersebut, karena jauh dari adap kode etik Jurnalistik, serta sudah masuk dalam pencemaran nama baik yang bukan masuk ranah produk Jurnalistik.
”Pihak Polres bisa saja mempermasalahkan media-media itu. Itu sudah bukan produk jurnalistik dan banyak sekali kode etik jurnalistik yang dilanggar,”pungkas Wahyudi.
Diketahui sebelumnya ada media online yang memberitakan tentang adanya sebuah surat yang beredar perihal pengaduan masyarakat Kuantan Singingi ke Kapolda Riau, tertanggal, 30 Nopember 2023. Surat tersebut sampai ke beberapa Media tersebut melalui pesan WhatsApp seseorang pada Jumat, 8 Desember 2023. Siang WIB.Adapun isi surat tersebut tertulis diberita media online itu dengan inti menuduh adanya oknum perwira di Polres Kuansing yang telah melakukan kerja sama ilegal dengan menerima upeti uang berjumlah puluhan juta rupiah dari pemain PETI hingga pemain ilegal logging.” Tulis Media Kuantanxpress.com (10/12/2023)