Dr YK Resmi Ajukan Gugatan Prapid terkait Kasus Sumarman yang diduga telah dizalimi.

Dr YK Resmi Ajukan Gugatan Prapid terkait Kasus Sumarman yang diduga telah dizalimi.

HukRim133 Views

TERAS Riau Pekanbaru -Penasehat Hukum Sumarman, yakni Dr Yudi Krismen, S.H.,M.H. dari kantor Hukum Law Firm YK & Partner ajukan permohonan gugatan prapid terkait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Tlk tanggal 05 Desember 2023 An. Sumarman.

Kepada Awak media Dr Yudi Krismen,S.H.,M.H., Penasehat Hukum Sumarman mengatakan terkait kasus ini,”kita menduga adanya indikasi dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi,”Ucap Pengacara Kondang Riau itu pada 07 Desember 2023 di Pekanbaru.

“Untuk diketahui, Sumarman adalah tersangka pada Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur dan mengajukan Gugatan Prapid dikarenakan pemohon tidak pernah diperiksa sebagai Pra Tersangka dan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon Sebagaimana Ketentuan Hukum Acara Pidana serta Termohon tidak cukup bukti salam menetapkan pemohon sebagai tersangka” sebut Dr. YK panggilan akrab yang dikenal masyarakat.

Dr. Yudi Krismen,S.H.,M.H. kepada awak media juga menyampaikan bahwa terkait dugaan tindakan zolim yang diduga telah dilakukan kepada Kliennya Sumarman, telah mengajukan sidang prapid kepada Pengadilan terkait keabsahan status tersangka dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Pra Peradilan telah kita daftarkan pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023. Dalam gugatan prapid ini, kita menggugat dan menguji keabsahan dari status tersangka dan penyidikan terhadap klien kami Sumarman dan semoga kasus ini segera mendapat titik terang dan berjalan sesuai koridor hokum demi keadilan.” Ucap Dr Yudi Krismen dengan tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan,”Terima kasih atas informasinya,”Tutup AKP Linter Sihaloho SH MH (Krt)