TERAS RIAU KUANSING-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 07 April 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dalam rumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 82 ayat 1, yang telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Kuansing dan pra rekontruksi perkara terhadap terlapor.
Dalam perkara tersebut, didapatkan hasil penyelidikan bahwa, tidak ada visum et revertum dari hasil pemeriksaan korban oleh dokter forensik.
Tidak hanya itu, perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan secara Psikologi dari Fakultas Psikologi UIR terhadap korban, dimana tidak ditemukan trauma terhadap korban.
Setelah itu, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik sulit mencari saksi yang langsung melihat/menyaksikan kejadian itu.
Ternyata proses penyelidikan oleh Penyidik di Polres Kuansing hanya berdasarkan pengakuan Pelapor selaku orang tua korban.
Untuk diketahui juga, berdasarkan ketentuan pasal 183 kuhap (baca) alat bukti minimal 2 alat bukti, sedangkan dalam perkara ini tidak ada alat bukti yang ditemukan penyidik yang mengarah kepada terlapor.
Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik di Polres Kuansing, sungguh terkesan memaksakan. Itu semua diduga Karena Suami Pelapor Anggota Polres Kuansing.
Ternyata rupanya, berdasarkan keterangan istri Terlapor yang juga kakak kandung dari suami Pelapor AC, Mengatakan bahwa,“Perkara ini akan dinaikkan ke Pengadilan, agar istri Terlapor bisa bercerai dengan Terlapor, karena erat kaitannya dengan masalah keuangan keluarga, dimana Terlapor sepertinya menumpang hidup dikeluarga istrinya. Menolak juga untuk dibantu biaya hidup nya oleh Suami pelapor jika istri terlapor mau mengikuti keinginan suami pelapor tersebut.
Disamping itu, Kuasa hukum Terlapor dari kantor hukum YK & Partner, juga sudah meminta gelar perkara di Polda Riau dan dari hasil gelar perkara ternyata banyak data-data yang tidak ditampilkan pada saat gelar tersebut oleh Penyidik, dan dari hal tersebut Kuasa Hukum mengatakan bahwa Penyidik tidak professional dalam proses penanganan perkara ini.
Kuasa Hukum dari kantor hukum YK dan Partner mengatakan,”Penyidik Polres Kuansing harus netral agar dapat melihat secara jernih permasalahan ini, jangan hanya memenuhi keinginan Pelapor maupun suami Pelapor yang juga seorang anggota Polri di Polres Kuansing,”Ujar Dr. Yudi Krismen, SH, MH, Ahad, 3 September 2023 kepada Awak Media ini.
Kuasa Hukum dari YK & Partner Dr Yudi Krismen, SH.MH, mengatakan “Saya berharap agar Penyidikan dilakukan secara Profesional dan proporsional dalam penanganan perkara? Jangan terkesan memaksakan perkara , sebagai pedoman adalah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 kuhap, dan Jika perkara ini tidak terbukti, tentunya Terlapor akan melaporkan kembali saudara AC dalam pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Terlapor”Jelas Pengacara Kondang Riau yang biasa disapa Dr YK itu.
Untuk diketahui, sebenarnya dalam perkara ini terlapor inisial SM juga sudah melaporkan inisial AC ke Mapolda Riau, berdasarkan Laporan Polisi di Diskrimum Polda Riau yang ditangani oleh Subdit I Ditkrimum Polda Riau, dengan Nomor : STPL/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU.
“Laporan SM ini terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh AC, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana pada tanggal 20 Juli 2023,”Ucap dan tutup Dr YK dengan mata agak memerah, serta melotot ke Awak Media ini.
Terakhir, untuk informasi yang berimbang, Awak Media ini mencoba konfirmasi ke Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Ferry mengatakan,”
Ketua,”Tentang hal ini, saya sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim, dan ia menyampaikan bahwa
dalam penanganan kasus tersebut , pihak penyidik Res Kuansing tetap profesional dalam menangani kasus tersebut,”Ucap Kasatreskrim melalui Kasi Humas Polres AKP Ferry via WhatsApp ke Awak Media ini, Ahad 3 September 2023. Pukul. 10.12 WIB.
“Dan bila mana dari pihak Terlapor merasa ada dirugikan atau ada ditemukan kejanggalan dari pihak penyidik sehubungan proses penanganan perkara tersebut , maka kepada pihak terlapor kami sampaikan”silahkan memanfaatkan dan gunakan mekanisme yang tersedia sesuai aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku,”Ucap Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Ferry (Krt).