Pekanbaru, Fokuskriminal.com/Selasa, 29 Agustus 2023 – Terkait pemberitaan yang berjudul Istri seorang oknum Brimob Polisi memilik hutang, ditagih ke Oknum Brimob tersebut malah mengancam!! Tertanggal 26 Agustus 2023 lalu telah berujung damai setelah dilakukannya upaya Mediasi diantara kedua belah pihak melalui kuasa hukum NK yaitu Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH., yang sehubungan dengan Laporan Pengaduan/DUMAS yang dilakukan NK terhadap oknum Brimob berinisial RAN yang diduga melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia tentang Etika kepribadian dan Etika Kemasyarakatan.
“Dengan adanya permasalahan ini, kedua belah pihak kita panggil dan kita cari jalan keluarnya dengan melakukan upaya mediasi, dan didapat hasil dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, dan kami selaku kuasa hukum akan mengarahkan klien kami NK untuk mencabut dumasnya”, ucap pengacara kondang itu.
Bahwa atas laporan pengaduan masyarakat tersebut, NK menyatakan MENCABUT LAPORAN PENGADUAN TERHADAP RAN, karena sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara NK terhadap oknum Brimob berinisial RAN tersebut dengan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian diatas materai tertanggal 28 Agustus 2023.
-Admin-