Kades Kebun Lado, H. Samsuarman Diminta Warganya Maju pada Pileg 2024

Kades Kebun Lado, H. Samsuarman Diminta Warganya Maju pada Pileg 2024

TERAS RIAU KOBUN LADO- H. Samsuarman seorang Kepala Desa (Kades) Kebun Lado, kecamatan Singingi, Kuansing diminta warganya  ambil bagian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui Partai Gerindra

 

Kades yang memasuki tiga periode tersebut sudah didaftarkan dan masuk sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kuansing oleh DPC Gerindra Kuansing ke kantor KPU Kuansing beberapa waktu lalu.

 

“Iya, H. Samsuarman, kami minta maju sebagai Caleg dari Partai Gerindra. Ia telah memasuki tiga periode jadi kepala desa di desa Kebun Lado ini, ia tokoh luar biasa bagi kami,” terang  Dedi kepada media ini, Senin, 3 Juli 2023. Petang WIB.

 

H. Samsuarman mengaku tertarik ikut berkontestasi pada Pemilu/Pileg 2024 karena sudah memasuki tiga periode menjabat sebagai Kepala Desa Kebun Lado, merupakan sebuah perjalanan yang sangat panjang, penuh dengan lika liku dan suka duka saat menjabat.

 

“Saya ingin mengabdi ke masyarakat dengan lingkup yang lebih luas. Di desa sudah mengabdi memasuki tiga periode. Ada kesempatan dan tawaran  dari Masyarakat, ya kita berusaha serta berjuang. Persiapan sudah beberapa bulan lalu bersama warga dan para tokoh” terang Kades yang suka senyum itu.

 

Ia mengaku, kenapa memilih berlabuh ke Gerindra, karena ideologi partai tersebut sejalan dengan keyakinannya.

 

 

Gogo, sapaan akrabnya Kades Kebun Lado mengaku, dirinya maju menjadi calon Legeslatif ingin merealisasikan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

 

“Saya maju dalam kontestasi politik tingkat DPRD kabupaten Kuansing bukan karena ambisi untuk mengejar jabatan, tapi saya berniatan ingin menampung dan menyampaikan serta merealisasikan aspirasi masyarakat dalam frekuensi yang lebih luas lagi,”jelas H. Samsuarman yang juga seorang Seniman handal itu.

 

 

Memang, kepala desa yang hendak maju sebagai Caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

 

“Iya, saya telah mundur jadi Kades sebelum pendaftaran ke KPU Kuansing beberapa waktu lalu, tapi SK pemberhentian belum keluar lagi” ucap Kades yang akan maju pada Dapil V Kuansing, yaitu kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Aturan Kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif. (Krt)