Optimalkan Pendapatan Daerah, Surabaya Digitalisasi Aset

Technology12 Views

Poin penting:

  • BPKAD Surabaya berencana mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan aset.
  • Aset Pemerintah Kota Surabaya mencapai Rp 55 triliun
  • Pengawasan dan keabsahan aset menjadi fokus utama sebelum pemanfaatan.

Jurnalis Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

Lintaskriminal.co.id -, SURABAYA– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (BPKAD) Surabaya berencana meningkatkan pengelolaan melalui digitalisasi aset. Pada tahun ini, akan dimulai proses pendataan hingga pengamanan aset dengan sistem digital.

Masih terdapat aset tanah, lahan, sawah, jembatan, bangunan, dan sejenisnya di Surabaya yang bernilai mencapai Rp 55 triliun. Sebagian besar dari aset tersebut berada di lokasi penting di pusat kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota (BPKAD) Surabaya Wiwik Widayati menyampaikan bahwa dari keseluruhan aset tersebut, yang masih berupa lahan kosong bernilai sebesar Rp 33 triliun.

“Seluruhnya akan kami tingkatkan guna meningkatkan PAD kita. Salah satunya melalui digitalisasi multi platform. Bisa berupa aplikasi atau bentuk lain,” ujarnya setelah mengikuti Workshop Wartawan Surabaya bersama Komisi A DPRD Surabaya dalam merespons potensi aset untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Minggu (24/8/2025).

Wiwik menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengelolaan aset berbasis digital. Tahun ini seluruh aset akan kami kelola dengan pendekatan teknologi informasi.

Mereka akan mengembangkan strategi digitalisasi dan pemasaran. Digitalisasi akan menjadi alat krusial dalam pengelolaan aset. Dengan sistem yang lebih efisien, pencatatan, pengawasan, hingga pemanfaatan aset dapat berlangsung lebih jelas dan terbuka.

BPKAD juga memprioritaskan pemasaran aset yang belum dimanfaatkan agar dapat dikelola oleh pihak ketiga, baik melalui sistem sewa maupun kerja sama (PKS).

Wiwiek memberikan contoh, aset lahan kosong dapat disewa sesuai fungsinya, mulai dari perdagangan, jasa, hingga pemukiman. Bahkan, Pemkot juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk menyewa aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan, dari target retribusi tahun 2025 sebesar Rp 486 miliar, kontribusi dari pengelolaan aset baru mencapai Rp 121 miliar. Angka ini masih memiliki potensi untuk ditingkatkan melalui strategi optimasi yang lebih baik.

“Artinya potensi kami masih sangat besar. Oleh karena itu, ke depan akan lebih kami tingkatkan melalui digitalisasi dan pemasaran,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menekankan bahwa sebelum memanfaatkan aset, terlebih dahulu harus dipastikan keamanannya. Kelengkapan administrasi dan dokumen aset harus selesai terlebih dahulu.

“Bukan hanya berkaitan dengan potensi perselisihan dalam perebutan aset. Namun juga untuk memastikan aspek hukum. Dicatat secara jelas hingga tingkat paling bawah. Harus aman agar bisa semakin dikembangkan,” ujar Fikser