10drama.com –– Fenomena pengendara sepeda motor yang melepas plat nomor belakang semakin sering terjadi di jalan raya. Beberapa mengklaim bahwa plat nomor tersebut jatuh, sementara yang lain sengaja melepas atau bahkan menutupi plat nomor bagian depan dan belakang. Tujuannya? Untuk menghindari denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa fenomena ini telah menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian. “Saat ini muncul fenomena baru, yaitu kendaraan roda dua yang plat nomor atau TNKB bagian belakangnya, bisa jadi sengaja dilepas atau karena terjatuh,” katanya dalam pernyataan resminya.
Percuma Copot Pelat Nomor
Kepolisian menegaskan bahwa mengganti plat nomor justru meningkatkan daftar pelanggaran. Pengemudi bisa mendapatkan sanksi ganda: denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, serta denda tambahan karena tidak memasang tanda nomor kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun metode ini sama sekali tidak efisien, kamera ETLE statis di lokasi tertentu mungkin kesulitan mengidentifikasi jika nomor polisi dilepas, sedangkan teknologi ETLE Mobile justru dapat merekam pelanggaran dari berbagai sudut pandang.
Kamera Canggih Merekam Bagian Depan dan Belakang
ETLE Mobile adalah kendaraan patroli lalu lintas yang dilengkapi empat kamera canggih — dua di bagian depan dan dua di bagian belakang, yang dipasang di atas mobil bersama dengan sirine. Kamera ini mampu merekam pelanggaran dari jarak jauh, baik dari arah depan maupun belakang kendaraan.
Artinya, pengemudi yang melepas plat nomor belakang tetap dapat terdeteksi jika melintasi ETLE Mobile. Demikian pula sebaliknya, plat nomor depan yang tertutup tidak akan menghindarkan pelanggar jika terpicu dari sisi belakang.
Penambahan Unit ETLE Mobile
Untuk memperkuat penegakan hukum, Polda Metro Jaya rencananya akan menambah jumlah ETLE Mobile pada tahun 2025.
“ETLE Mobile akan ditambah sebanyak 41 unit pada tahun 2025 ini, saat ini hanya tersedia 10 unit. Dari total 41 tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah,” kata AKBP Argo Wiyono, saat menjabat sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
Menggunakan teknologi ini, polisi berharap para pengemudi lebih taat aturan dan tidak berusaha mengelak dari sistem. Selain melanggar hukum, melepas nomor plat justru meningkatkan kemungkinan mendapat sanksi. (*)